Putusan PN BOGOR Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Syandra Pratama Bin Syarifudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah double tip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3005 gram diberi nomor barang bukti 1885/2023/OF;2. 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1003 gram diberi nomor barang bukti 1886/2023/OF;Dimusnahkan;3. 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru nomor imei 1: 861288048049414, nomor imei 2: 861288048049406, nomor Simcard: 0897-7585-434.Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 364/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Banding : 50/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik5022