- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAINAN NOMOR 179/PID.SUS /2023/PN PNN TERTANGGAL 10 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADE SAPUTRA PGL. ADE BIN SYAMSIR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;.
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA ADE SAPUTRA PGL. ADE BIN SYAMSIR DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DITAMBAH DENGAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SEDANG NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DIBUNGKUS DALAM PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DIBUNGKUS DALAM PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK UKURAN KECIL MEREK SAMPOERNA;
- 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIP BENING UKURAN MINI;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA PINK;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU DARI PIPET,
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 179/Pid.Sus /2023/PN Pnn tertanggal 10 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ade Saputra Pgl. Ade Bin Syamsir telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Turut serta melakukan tindak pidana menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ade Saputra Pgl. Ade Bin Syamsir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok ukuran kecil merek Sampoerna;
- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran mini;
- 1 (satu) buah gunting warna pink;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet,
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;
Putusan PT PADANG Nomor 68/PID.SUS/2024/PT PDG |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2024/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Purwandari Yulistyowati |
Hakim Anggota | Brmasrizal, H Irwan Efendi |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DAN. 6.MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DAN MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan dan. 6.Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS/2024/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS/2024/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4582 K/Pid.Sus/2024
Banding : 68/PID.SUS/ 2024/PT PDG
Statistik2518