Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/AG/2023 |
|
Nomor | 163 PK/AG/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS ISLAMPERDATA ISLAM |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Amran Suadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. MHD. BASRI BIN JISIN, 2. BADRIA BINTI MONTELSYAH, 3. HERAWATI BINTI MONTELSYAH, 4. NURHAYATI BINTI MONTELSYAH, 5. IDAWATI BINTI MONTELSYAH, 6. RUSTIAN BIN MONTELSYAH, 7. RUSSANY BIN MONTELSYAH, 8. BUDIMAN BIN MONTELSYAH, 9. AHMAD PAUZI BIN MONTELSYAH, 10. MUHAMMAD SYAFRIZAL BIN MONTELSYAH, 11. JEWALA FAJAR BIN AMIRUDIN, 12. ELI HERLINA BINTI AMIRUDIN, 13. ABDUL AZIZ BIN WAHAB, 14. RIKI RANDA BIN WAHAB, 15. TINA ARTIKA BINTI WAHAB, 16. ANJUANDI BIN WAHAB, 17. SINTIA SISKA BINTI WAHAB dan 18. AFRIANSYAH BIN WAHAB, tersebut;Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 92 K/Ag/2023 tanggal 22 Februari 2023; MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi- Menyatakan permohonan provisi para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Jisin Bin Nawi telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2005;3. Menetapkan ahli waris dari Jisin Bin Nawi adalah:3.1. Arisah Binti Jisin (anak perempuan kandung);3.2. Amirudin Bin Jisin (anak laki-laki kandung);3.3. Mhd. Basri Bin Jisin (anak laki-laki kandung/Penggugat I);3.4. Asmidar Binti Jisin (almarhumah) yang meninggal dunia pada tahun 2001 dan meninggalkah ahli waris (pengganti) sebagai berikut:3.4.1. Eli Herlina Binti Wahab (cucu perempuan/Penggugat XII);3.4.2. Abdul Aziz Bin Wahab (cucu laki-laki/Penggugat XIII);3.4.3. Riki Randa Bin Wahab (cucu laki-laki/Penggugat XIV);3.4.4. Tina Artika Binti Wahab (cucu perempuan/Penggugat XV);3.4.5. Anjuandi Bin Wahab (cucu laki-laki/Penggugat XVI);3.4.6. Sintia Siska Binti Wahab (cucu perempuan/Penggugat XVII);3.4.7. Afriansyah Bin Wahab (cucu laki-laki/Penggugat XVIII);3.5. Irman Imran Bin Jisin (anak laki-laki kandung/Tergugat);3.6. Jumaris Bin Jisin (anak laki-laki kandung);4. Menetapkan bahwa Amirudin Bin Jisin telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2010, dengan meninggalkan ahli waris yaitu Jewala Fajar Bin Amirudin (anak laki-laki kandung/Penggugat XI);5. Menetapkan bahwa Arisah Binti Jisin telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2013 dan meninggalkan ahli waris (pengganti) sebagai berikut:5.1. Badria Binti Montelsyah (anak perempuan kandung/Penggugat II);5.2. Herawati Binti Montelsyah (anak perempuan kandung/Penggugat III);5.3. Nurhayati Binti Montelsyah (anak perempuan kandung/Penggugat IV);5.4. Idawati Binti Montelsyah (anak perempuan kandung/Penggugat V);5.5. Rustian Bin Montelsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat VI);5.6. Russany Bin Montelsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat VII);5.7. Budiman Bin Montelsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat VIII);5.8. Ahmad Pauzi Bin Montelsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat IX);5.9. Muhammad Syafrizal Bin Montelsyah (anak laki-laki kandung/Penggugat X);6. Menetapkan bahwa Jumaris Bin Jisin telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2020, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:6.1. Mhd. Basri Bin Jisin (saudara laki-laki kandung/Penggugat I);6.2. Irman Imran Bin Jisin (saudara laki-laki kandung/Tergugat);7. Menetapkan bahwa harta peninggalan Jisin Bin Nawi yang belum dibagi waris adalah sebidang tanah berukuran 122 (seratus dua puluh dua) meter x 258 (dua ratus lima puluh delapan) meter yang terletak di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT. 013 RW. 002 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan parit beko/tanah Iskandar;- Sebelah Selatan berbatas dengan parit beko/tanah Azwir;- Sebelah Timur berbatas dengan parit beko/Jalan Lintas Bagan Siapiapi;- Sebelah Barat berbatas dengan parit beko/tanah Iskandar;8. Menetapkan bagian ahli waris dan ahli waris pengganti Jisin Bin Nawi adalah sebagai berikut:8.1. Arisah Binti Jisin mendapat 1/10 (sepersepuluh) bagian;8.2. Amirudin Bin Jisin mendapat 2/10 (dua per sepuluh) bagian;8.3. Mhd. Basri Bin Jisin mendapat 2/10 (dua per sepuluh) bagian;8.4. Ahli waris pengganti dari Asmidar Binti Jisin mendapat 1/10 (sepersepuluh) bagian dengan ketentuan bagian cucu laki-laki sama dengan dua bagian cucu perempuan, yaitu:8.4.1. Eli Herlina Binti Wahab (cucu perempuan) mendapat 1/11 (sepersebelas) bagian;8.4.2. Abdul Aziz Bin Wahab (cucu laki-laki) mendapat 2/11 (dua per sebelas) bagian;8.4.3. Riki Randa Bin Wahab (cucu laki-laki) mendapat 2/11 (dua per sebelas) bagian;8.4.4. Tina Artika Binti Wahab (cucu perempuan) mendapat 1/11 (sepersebelas) bagian;8.4.5. Anjuandi Bin Wahab (cucu laki-laki) mendapat 2/11 (dua per sebelas) bagian;8.4.6. Sintia Siska Binti Wahab (cucu perempuan) mendapat 1/11 (sepersebelas) bagian;8.4.7. Afriansyah Bin Wahab (cucu laki-laki) mendapat 2/11 (dua per sebelas) bagian;8.5. Irman Imran Bin Jisin mendapat 2/10 (dua per sepuluh) bagian;8.6. Jumaris Bin Jisin mendapat 2/10 (dua per sepuluh) bagian;9. Menetapkan bagian Amirudin Bin Jisin sebesar 2/10 (dua per sepuluh) bagian dari harta peninggalan almarhum Jisin Bin Nawi tersebut, jatuh menjadi bagian ahli warisnya, yaitu Jewala Fajar Bin Amirudin (anak laki-laki kandung);10. Menetapkan bagian Arisah Binti Jisin sebesar 1/10 (sepersepuluh) bagian dari harta peninggalan almarhum Jisin Bin Nawi tersebut jatuh menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:10.1. Badria Binti Montelsyah (anak perempuan) mendapat 1/14 (seperempat belas) bagian;10.2. Herawati Binti Montelsyah (anak perempuan) mendapat 1/14 (seperempat belas) bagian;10.3. Nurhayati Binti Montelsyah (anak perempuan) mendapat 1/14 (seperempat belas) bagian;10.4. Idawati Binti Montelsyah (anak perempuan) mendapat 1/14 (seperempat belas) bagian;10.5. Rustian Bin Montelsyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian;10.6. Russany Bin Montelsyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian;10.7. Budiman Bin Montelsyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian;10.8. Ahmad Pauzi Bin Montelsyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian;10.9. Muhammad Syafrizal Bin Montelsyah (anak laki-laki) mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian;11. Menetapkan bagian Jumaris Bin Jisin sebesar 2/10 (dua per sepuluh) bagian dari harta peninggalan almarhum Jisin Bin Nawi tersebut, jatuh menjadi bagian ahli warisnya, yaitu:11.1. Mhd. Basri Bin Jisin (saudara laki-laki) mendapat 1/2 (seperdua) atau 1/10 (sepersepuluh) bagian;11.2. Irman Imran Bin Jisin (saudara laki-laki) mendapat 1/2 (seperdua) atau 1/10 (sepersepuluh) bagian;ditambah bagian waris dari ayah kandungnya (Jisin) sebesar 2/10 (dua persepuluh) bagian, sehingga Mhd. Basri Bin Jisin dan Irman Imran Bin Jisin masing-masing mendapat bagian waris sebesar 1/10 (sepersepuluh) + 2/10 (dua per sepuluh) = 3/10 (tiga per sepuluh) bagian.12. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta sebagaimana diktum angka 7 tersebut di atas, untuk membagikan dan menyerahkan harta tersebut kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil (natura), maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;13. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut untuk mengosongkan objek perkara;14. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;15. Menghukum para Penggugat dan Tergugat membayar secara tanggung renteng masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp4.340.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163_PK/AG/2023.zip
- Download PDF
- 163_PK/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 163 PK/AG/2023
Pertama : 824/Pdt.G/2021/PA.Utj
Banding : 62/Pdt.G/2022/PTA.Pbr.
Lainnya : 92 K/Ag/2023
Statistik
Statistik
253
220