Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/PDT/2023 |
|
Nomor | 230 K/PDT/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata - Perikatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | M. Yunus Wahab, Rahmi Mulyati |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. WA MAHIYA, 2. LA NURIA, 3. LA SAYA, 4. WA MENA, 5. NURBAYA, 6. JUMIATI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 51/PDT/2022/PT SMR., tanggal 2 Juni 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 13/Pdt.G/ 2021/PN Bpp., tanggal 11 Januari 2022;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji atau wanprestasi;3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah Negara tertanggal 24 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Charles Hoposan Purba S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Telaga Kihung, MT Haryono Dalam Balikpapan, Kelurahan Sungai Nangka. Yang sebelum pemekaran bidang tanah terletak RT IX. Kelurahan Kampung Damai Kecamatan Balikpapan Timur, dengan luas 42.150 m2 (empat puluh dua ribu seratus lima puluh meter persegi) sesuai Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara tanggal 08 juli 1979 atas nama La Uma/Penggugat dengan segala akibat hukumnya;4. Mengembalikan seluruh tanah yang dikuasai oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah Negara tertanggal 24 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Charles Hoposan Purba S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) dalam keadaan kosong, secara sukarela atau apabila dianggap perlu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian atau alat keamanan Negara;5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dokumen yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II berupa Izin Membuka/Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) yang berasal dari Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara tanggal 08 Juli 1979 yang terletak di Jalan Telaga Kihung, MT Haryono Dalam Balikpapan, Kelurahan Sungai Nangka. Yang sebelum pemekaran bidang tanah terletak RT IX, Kelurahan Kampung Damai Kecamatan Balikpapan Timur, dengan luas 42.150 m2 (empat puluh dua ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama La Uma kepada Penggugat;6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230_K/PDT/2023.zip
- Download PDF
- 230_K/PDT/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 230 K/PDT/2023
Banding : 51/PDT/2022/PT SMR
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik4838