Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 K/AG/2023 |
|
Nomor | 881 K/AG/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPERDATA AGAMA |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, ACHMAD ACHYAR SULCHI, S.E. BIN HADIYIN RIFAIE, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 24/Pdt.G/2023/PTA.JK. tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Syakban 1444 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 919/Pdt.G/2022/PA.JB. tanggal 20 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiulawal 1444 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sita harta bersama yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 31 Mei 2022 dan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tangerang pada tanggal 8 Juni 2022 adalah sah dan berharga;3. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal dengan luas lebih kurang 358 (tiga ratus lima puluh delapan) meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 7570 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Kaveling Hankam Joglo Jalan Basok II Blok T Nomor 7 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan B.2335 3283/1994;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Blok T;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan M.1560 209/2150/1978;3.2. Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 535 (lima ratus tiga puluh lima) meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2261/Joglo atas nama Sephiaris Diana, terletak di Kaveling Hankam Joglo Jalan Rudal I Joglo Kembangan Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Kaveling 21. 238/2263/78;- Sebelah Timur berbatasan dengan Kaveling 3. 231/2256/78;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Kaveling 5. 233/2258/78;3.3. Satu unit ruko dengan luas lebih kurang 35 (tiga puluh lima) meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1629 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Jalan Persil Kebon Jeruk Nomor 46 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk, sekarang berubah menjadi Jalan Meruya Nomor 4 Kota Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan M.795. 86/2976/86;- Sebelah Timur berbatasan dengan M.7416. 89/2979/86;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kebon Jeruk;- Sebelah Barat berbatasan dengan PT Bumi Asih;3.4. Satu unit ruko dengan luas lebih kurang 37 (tiga puluh tujuh) meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3757 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya Ruko Taman Buah Nomor 29 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Ciledug Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan 02009;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah;- Sebelah Selatan berbatasan dengan 02010;- Sebelah Barat berbatasan dengan 01560;3.5. Satu unit ruko dengan luas lebih kurang 37 (tiga puluh tujuh) meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1591 atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya Ruko Taman Buah Nomor 55 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Ciledug Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan 01556;- Sebelah Timur berbatasan dengan 02016;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Puri Beta Selatan Raya, Ruko Taman Buah;- Sebelah Barat berbatasan dengan 02018;3.6. Satu unit ruko dengan luas lebih kurang 37 (tiga puluh tujuh) meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik atas nama Sephiaris Diana, terletak di Puri Beta Selatan Raya Ruko Taman Buah Nomor 67 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Ciledug Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan 01552;- Sebelah Timur berbatasan dengan 02022;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Puri Beta Selatan Raya, ruko Taman Buah;- Sebelah Barat berbatasan dengan 02024;3.7. Satu unit ruko seluas 72 (tujuh puluh dua) meter persegi, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4821/Parung Serab, atas nama Sephiaris Diana, terletak di Parung Serab Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan 05595;- Sebelah Timur berbatasan dengan 00426;- Sebelah Selatan berbatasan dengan 00427;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raden Fatah;4. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas (tiga per empat) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (satu per empat) bagian untuk Tergugat Konvensi;5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas dan menyerahkan bagian masing-masing. Apabila proses pembagian tidak dapat dilakukan secara natura (riil), makan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing sesuai diktum angka 4 di atas;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) selama 25 (dua puluh lima) tahun kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp688.000.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah);7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat Konvensi apabila Tergugat Konvensi lalai dalam menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;8. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi lainnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:2.1. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ warna hitam metalik, Nomor Polisi B 2747 BBN, tahun 2016, atas nama Dra. Sephiaris Diana (Tergugat Rekonvensi);2.2. Satu unit mobil Nissan Livina Xgeari, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 1073 TKW, tahun 2010, atas nama Achmad Achyar Sulchi, S.E. (Penggugat Rekonvensi);2.3. Satu unit mobil Proton GEN2, warna silver, Nomor Polisi B 2198 VBA, tahun 2010, atas nama Tasiyar;2.4. Satu unit Motor Yamaha Vega, warna abu-abu, Nomor Polisi B 6278 VOG, tahun 2010, atas nama Tasiyar;2.5. Satu unit motor Honda Beat, warna oranye, Nomor Polisi B 6207 BWO, tahun 2009, atas nama Dra. Sephiaris Diana (Tergugat Rekonvensi);2.6. Satu unit motor Yamaha Aerox, warna biru, Nomor Polisi B 3561 UKP, tahun 2016, atas nama Achmad Achyar Sulchi, S.E. (Penggugat Rekonvensi);2.7. Satu unit mobil Datsun GO Panca T12 MT, Nomor Polisi B 1820 BIM, tahun 2014, atas nama Dian Putrie Adila;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angkat 2 di atas adalah (satu per empat) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (tiga per empat) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dalam rekonvensi dan menyerahkan bagian masing-masing. Apabila proses pembagian tidak dapat dilakukan secara natura (riil), makan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing sesuai diktum angka 3 di atas;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp27.525.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 881_K/AG/2023.zip
- Download PDF
- 881_K/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 881 K/AG/2023
Pertama : 919/Pdt.G/2022/PA.JB
Banding : 24/Pdt.G/2023/PTA.JK.
Statistik245116