- Mengabulkan gugatan Penggugat I sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris alm. Daut Bin Hadari adalah:
- Sniti (Ibu kandung Alm. Daut Bin Hadari), Penggugat I;
- Hasna As Syifa binti Daut (anak kandung Alm. Daut Bin Hadari), Tergugat II;
- Lastutik binti Abdur Rahman (Istri Alm. Daut Bin Hadari), Tergugat I;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh almarhum Daut Bin Hadari dengan isterinya Lastutik (Tergugat I) adalah:
- 1 (satu) bidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No 221 seluas 7370 m2 atas nama Daut yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, sertifikatnya masih di bank Mandiri cabang Besuki, Situbondo sesuai harga saat beli seharga Rp 325.000.000,-
- 1 (satu) bidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No 00086 seluas 5.355 m2 atas nama Daut yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sesuai harga saat beli seharga Rp 270.000.000,-.
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi : P 1045 DG tahun Pembuatan 2014 warna Silver Metalik sesuai STNK dan BPKB Nomor L- 05347839, disesuaikan dengan harga jual.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra 125 dengan nomor polisi : P 6955 DT dan Nomor Buku Pemiliki Kedaraan bermotor : R-00388254 dibeli tahun 2009 seharga 14.000.000.- (empat belas juta rupiah), disesuaikan dengan harga jual.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Beat dengan nomor : P 2274 DR dan Nomor Buku Pemiliki Kedaraan bermotor :M-04777122. dibeli tahun 2019 seharga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), disesuaikan dengan harga jual.
- Tabungan haji sebesar Rp. 50.500.250,-, dan tabungan umroh sebesar Rp.54.000.000,-
- Menetapkan dua bidang tanah warisan dari orang tua almarhum Daut Bin Hadari sebagai harta bawaan adalah:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 01104 seluas 199 m2 atas nama Daut yang terletak di KP. Randu RT 001 / 002, Desa Jetis, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah kosong
- Sebelah Utara : Tanah Rukmini
- Sebelah Selatan : Tanah Pak Aziz
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 01064 seluas 276 m2 atas nama Daut yang terletak di KP. Randu RT 001 / 002, Desa Jetis, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo diatasnya berdiri pabrik tahu yang dibuat sebelum menikah dengan Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Abdul Razak
- Sebelah Barat : Sungai
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong
- Membagi harta peninggalan almarhum Daut Bin Hadari berupa separoh harta bersama pada angka 3 huruf (a s/d f) dan seluruh harta bawaan almarhum Daut Bin Hadari pada angka 4 huruf (a dan b) kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh objek perkara pada petitum amar putusan angka 3 dan 4 dapat dijual lelang melalui badan lelang negara dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat I, Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut:
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp7.997.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)Secara tanggung renteng;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT |
|
Nomor | 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Rusdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Hj. Wilda Rahmana |
Panitera | Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a Sniti sebagai ibu kandung ( Penggugat I) mendapat = 1/6 +20/456 = 76/456 + 20/456 = 96/456 b Hasna As Syifa sebagai anak kandung (Tergugat II) mendapat = +60/456 = 228/456 + 60/456 = 288/ 456 c Lastutik sebagai isteri (Tergugat I) mendapat = 1/8 +15/456 = 57/456 + 15/456 = 72/456 |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT
Statistik3635