- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1393/Pdt.G/2023/PA.Sit. tanggal 13 Maret 2024 Masehi, bertepatan dengan 2 Ramadhan 1445 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum Daut Bin Hadari yang meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2021 adalah:
- 1 (satu) bidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor 221 seluas 7370 meter persegi atas nama Daut yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
- Utara : Sungai kecil;
- Timur : Sungai kecil;
- Selatan : Sawah Pak Tus;
- Barat : Sungai kecil;
- 1 (satu) bidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor 00086 seluas 5.355 meter persegi atas nama Daut yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas:
- Utara : H. Badri;
- Timur : Sungai;
- Selatan : Sawah Bu Roni/tanah Bu Suli;
- Barat : Sawah Askar;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi : P 1045 DG tahun pembuatan 2014 warna Silver Metalik sesuai STNK dan BPKB Nomor L-05347839;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra 125 dengan nomor Polisi : P 6955 DT dan Nomor Buku Pemilik Kendaraan bermotor R-00388254 dibeli tahun 2009;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda jenis Beat dengan nomor : P 2274 DR dan Nomor Buku Pemilik Kendaraan bermotor : M-04777122 tahun 2016;
- Uang tabungan haji sebesar Rp.50.500.250,00 (lima puluh juta lima ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Tabungan umroh sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 01104 seluas 199 meter persegi atas nama Daut yang terletak di KP. Randu RT. 001 RW. 002 Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Rukmini;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Pak. Aziz;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 01064 seluas 276 meter persegi atas nama Daut yang terletak di KP. Randu RT. 001 RW. 002 Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo diatasnya berdiri pabrik tahu yang dibuat sebelum menikah dengan Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA SURABAYA Nomor 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Ramdan Jaelani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Mengadili Sendiri: a. Sniti/Penggugat I (Ibu kandung almarhum Daut Bin Hadari); b. Lastutik Binti Abdur Rahman/Tergugat I (isteri almarhum Daut Bin hadari); c. Hasna As Syifa Binti Daut/Tergugat II (anak kandung almarhum Daut Bin Hadari); 3. Menetapkan harta bersama yang diperoleh almarhum Daut Bin Hadari dengan isterinya Lastutik (Tergugat I) adalah: 4. Menetapkan dua bidang tanah warisan dari orang tua almarhum Daut Bin Hadari sebagai harta bawaan pewaris adalah: - Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Tanah Abdul Razak; - Sebelah Selatan : Tanah Kosong; - Sebelah Barat : Sungai; 5. Menetapkan hak pewaris dan Tergugat I atas harta bersama (diktum angka 3 (tiga) diatas adalah: a. Pewaris almarhum Daut Bin Hadari memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama yang selanjutnya ditetapkan sebagai harta peninggalan (tirkah) pewaris almarhum Daut Bin Hadari; b. Tergugat I (isteri pewaris) memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama; 6. Menetapkan harta bawaan pewaris almarhum Daut Bin Hadari sebagaimana tersebut diatas (diktum angka 4) diberikan/dihibahkan kepada Tergugat II (anak kandung pewaris) dan menjadi hak Tergugat II; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris almarhum Daut Bin Hadari atas harta peninggalan (tirkah) pewaris tersebut diatas (diktum angka 5 huruf a) adalah: a. Sniti (Penggugat I/ibu pewaris) mendapat 4/19 bagian dari harta peninggalan (tirkah) pewaris; b. Lastutik (Tergugat I/isteri pewaris) mendapat 3/19 bagian dari harta peninggalan (tirkah) pewaris; c. Hasna As Syifa Binti Daut (Tergugat II/anak pewaris) mendapat bagian 12/19 bagian dari harta peninggalan (tirkah) pewaris; 8. Menghukum Penggugat I, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta peninggalan almarhum Daut Bin Hadari diatas yang berasal dari harta bersama (diktum 3) dan menyerahkan kepada ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing (diktum angka 5.b dan angka 7) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh harta peninggalan (tirkah) pewaris yang berasal dari harta bersama (diktum angka 3 huruf a s/d huruf e) di atas dijual lelang melalui badan lelang negara (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat I, Tergugat I dan Tergugat II sesuai bagiannya masing-masing (diktum angka 5.a dan angka 7) di atas; 9. Menghukum Tergugat I untuk membagi dan menyerahkan harta bersama (diktum 3 huruf f) kepada Penggugat I dan Tergugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing (diktum angka 7 huruf a dan huruf c) diatas; 10. Menetapkan hak waris Sniti (Penggugat I/Ibu kandung pewaris) diberikan/ dihibahkan kepada Hasna As Syifa (Tergugat II/Anak kandung pewaris) dan menjadi hak Tergugat II; 11. Menyatakaan gugatan para Penggugat petitum angka 6 (enam) tidak dapat diterima, dan menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp.7.997.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1393/Pdt.G/2023/PA.SIT
Statistik6449