- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2008/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 15 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bai?n shugra Tergugat (Dwi Yana Bin Suparmin) terhadap Penggugat (Mulyaningsih Binti Andrian);
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat bernama Prabu Andika Razzaq Bin Dwi Yana, lahir tanggal 20 Agustus 2009, berada dalam pemeliharaan Penggugat (Mulyaningsih Binti Andrian), dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut, apabila tidak dipenuhi maka hak hadhonah Penggugat dicabut;
- Menetapkan nafkah anak bernama Prabu Andika Razzaq Bin Dwi Yana untuk yang akan datang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 persen setiap tahun sampai anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atau Bendahara Pengeluaran Dimana saja Tergugat bertugas untuk memotong gaji Tergugat setiap bulan sejumlah sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas untuk diserahkan melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat/Terbanding selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, H. Barmawi |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik6350