- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ikbal alias Ikbal bin Alimuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ikbal alias Ikbal bin Alimuddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- bahwa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1362 gram;
- 2 (dua) sachet plastik bening isi kosong;
- 1 (satu) lembar potongan kantongan plastik warna merah putih;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Sunshine Gold nomor IMEI 1 862450058138797, IME 2 862450058138789 SIM Card (nomor WhatsApp +6285282446740);
Putusan PN MAJENE Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ghalib Galar Garuda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Banding : 75/PID.SUS/2024/PT MAM
Statistik5325