Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 75/PID.SUS/2024/PT MAM |
|
Nomor | 75/PID.SUS/2024/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Bambang Nurcahyono, Saptono Setiawan |
Panitera | Abd Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 96/Pid.Sus/ 2023/PN Mjn tanggal 14 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Muhammad Ikbal alias Ikbal bin Alimuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ikbal alias Ikbal bin Alimuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:bahwa 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1362 gram;2 (dua) sachet plastik bening isi kosong;1 (satu) lembar potongan kantongan plastik warna merah putih;Dimusnahkan;1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Sunshine Gold nomor IMEI 1 862450058138797, IME 2 862450058138789 SIM Card (nomor WhatsApp +6285282446740);Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Banding : 75/PID.SUS/2024/PT MAM
Statistik290