- Menyatakan Terdakwa Awi Bin La Mamma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Awi Bin La Mamma oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik besar teh cina merk guanyinwang berwarna hijau yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang dililit menggunakan plester warna bening dengan berat brutto 1,022 gram dengan jumlah berat bruto yang disisihkan 5,50 gram dan berat bruto yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu tanggal 10 Agustus 2022 yaitu 1.016,5 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik besar teh cina merk guanyinwang berwarna hijau yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang dililit menggunakan plester berwarna bening dengan berat brutto 1,703 gram dengan jumlah berat bruto yang disisihkan 5,75 gramdan berat bruto yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu tanggal 10 Agustus 2022 yaitu 1.067,25 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik besar teh cina merk guanyinwang berwarna hijau yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang dililit menggunakan plester berwarna bening dengan berat brutto 1,051 gram dengan jumlah berat bruto yang disisihkan 5,50 gram dan berat bruto yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu tanggal 10 Agustus 2022 yaitu 1.045,5 gram;
- 2 (dua) Buah karung berwarna putih;
- 1 (satu) Buah ember cat berwarna putih;
- 1 (satu) Buah kardus merk kapten;
- 9 (sembilan) Bungkus Milo;
- 7 (tujuh) Bungkus gula pasir merk prai;
Putusan PN PINRANG Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 9. 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo berwarna hitam dengan nomor sim card 082251198198. 10. 1 (satu) unit handphone Oppo Warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 866471059949673 dan Nomor Imei 2 : 8664471059949665 11. serta kartu terpasang dengan nomor 089654152105 12. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam serta kartu yang terpasang dengan nomor 085282720899 Dirampas untuk Negara 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 75/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik2725