- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2033/Pdt.G/2023/PA.Pbr. tanggal 8 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat (OKKY DARMAWAN BIN YOESMAN) terhadap Penggugat (NINDI FERONIKA PUTRI BINTI KHAIDIR);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kewajiban-kewajiban kepada Penggugat sebelum mengambil Akta Cerai yaitu: 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2.Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama DEVIN DARMAWAN BIN OKKY DARMAWAN, lahir di Pekanbaru tanggal 6 Maret 2021 berada di bawah hadhonah (hak pemeliharaan) Penggugat (NINDI FERONIKA PUTRI BINTI KHAIDIR), dengan kewajiban kepada Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak, apabila tidak dipenuhi maka hak hadhonah Penggugat tersebut dapat dicabut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama DEVIN DARMAWAN BIN OKKY DARMAWAN tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak bernama DEVIN DARMAWAN tersebut minimal sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah); III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 15/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, H. Usman |
Panitera | Zulfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 10 persen setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik3616