Putusan PTA PEKANBARU Nomor 17/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor 523/Pdt.G/2023/PA.Sak, tanggal 19 Januari 2024 Miladiyah, bertepatan tanggal 7 Rajab 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat (HJ. A. MUSDALIFA BINTI DAENG MATTARO) dan Tergugat (H. MUHAMMAD AMIN BIN RADENG), adalah sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) unit rumah dengan ukuran lebar 16,20 meter dan panjang 22,50 meter berdiri di atas tanah seluas 7.671 meter persegi, terletak di Jalan Proyek, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sebagaimana Sertifikat Hak Milik, Nomor 05.11.02.08.1.00651, atas nama H. Muhammad Amin, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ilyas; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Proyek; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rido; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal Basri; 2.2. Sebidang tanah seluas 16.000 meter persegi berikut kebun sawit di atasnya terletak di Jalan Kumpai, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Kumpai 74 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kelo 275 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Supenik 74 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kasauk 275 meter; 2.3. Sebidang tanah berikut kebun sawit di atasnya, terletak di Jalan Kumpai, RT08/RK04, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdasarkan surat-surat: a. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Mustika, Nomor 222/SKGR/MKPN/2020, seluas 3.710 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 28 Desember 2020, terletak di Jalan Kumpai, RT08, RK04, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Kanal Kopio 70 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Dahlan 70 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Syaiful Amri 53 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Junaidi 53 Meter; b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Aisyah Putri, Nomor 247/SKGR/MKPN/2021, seluas 5.351,5 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 27 Januari 2021, terletak di Jalan Kumpai I, RT08/RK04, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kumpai 25,9 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal 22,75 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Andi Mustika 220 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Daswar 220 Meter; c. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Mustika, Nomor 248/SKGR/MKPN/2021 seluas 5.351,5 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 27 Januari 2021, terletak di Jalan Kumpai I, RT08/RK04, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kumpai 25.9 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal 22,75 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Dahlan 220 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Andi Aisyah Putri 220 Meter; d. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Aisyah Putri, Nomor 278/SKGR/MKPN/2021 seluas 5.170 meter persegi dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 22 Februari 2021, terletak di Jalan Kumpai I, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kumpai 25 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal Kopio 22 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Andi Aisyah Putri 220 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Dasrma Tasia 220 Meter; 2.4. Sebidang tanah dengan ukuran lebar 55 meter dan panjang 50 meter berikut kebun sawit di atasnya, terletak di Jalan Kumpai I, RT008/RW004, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ipin; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hj. Markamah; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ahmad Isman; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maskawin Hj. Musdalifah; 2.5. Sebidang tanah berikut kebun sawit di atasnya, terletak di Jalan Pipa Gas- Tambak Udang, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdasarkan surat-surat: a. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Mustika, Nomor 227/SKGR/MKPN/2021, seluas 3.700 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 4 Januari 2021, terletak di Jalan Pipa Gas - Tambak Udang, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas- batas; - Sebelah Utara berbatas dengan Abd. Razak 74 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal Kopio 74 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Andi Aisyah Putri 50 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Lukman Hakim 50 Meter; b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Aisyah Putri, Nomor 228/SKGR/MKPN/2021 seluas 3.700 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bertanggal 4 Januari 2021, terletak di Jalan Pipa Gas Tambak Udang, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas- batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Abd. Razak 74 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kanal Kopio 74 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Lukman Hakim 50 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Andi Mustika 50 Meter; 2.6. Sebidang tanah berikut kebun sawit di atasnya yang terletak di Jalan Utama, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdasarkan surat-surat: a. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Mustika, Nomor 28/SKGR/BS/X/2021, seluas 12.056 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tanggal 8 Oktober 2021, terletak di Jalan Utama, RT008, RK004, Dusun II, Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jaafar 299 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Auzar 250 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Kamrizal 55 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai 33 Meter; b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Andi Mustika, Nomor 29/SKGR/BS/XI/2021 seluas 4.725 meter persegi, dikeluarkan Penghulu Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tanggal 1 November 2021, terletak di Jalan Utama, RT008/RK004, Dusun II, Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas- batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Jaafar 82 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Uzir 44 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Abd. Salam 84 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Andi Mustika 66,50 Meter; 2.7. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi berikut kebun sawit di atasnya, terletak di Jalan Caltex, KM. 7, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, merupakan bagian dari tanah sebagaimana Surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah atas nama Musdalifah, Nomor 39/SKRPT/MKP/2000, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Jasa; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Jasa; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wardi; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan; 3. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 2 (dua) adalah (seperdua) atau 50 persen bagian untuk Penggugat (HJ. A. MUSDALIFA BINTI DAENG MATTARO) dan (seperdua) atau 50 persen bagian untuk Tergugat (H. MUHAMMAD AMIN BIN RADENG); 4. Menyatakan sebidang tanah berikut kebun sawit di atasnya seluas 17.000 meter persegi, terletak di RT015, RW04, Kampung Mengkapan, Kecamatan sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Zainal Abidin 51 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Nasrun/Sipri 350 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Sarudin, Uzir dan Usman 364 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Suprianto 30 Meter; Sebagai hibah Penggugat dan Tergugat kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama Andi Mustika Binti Muhammad Amin, dan Andi Aisyah Putri Binti Muhammad Amin, masing-masing anak memperoleh tanah seluas 8.500 meter persegi, berikut kebun sawit di atasnya dari tanah seluas 17.000 meter persegi tersebut; 6. Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) untuk menyerahkan atau membagikan porsi bagian masing-masing dari harta bersama sebagai mana diktum angka 3 (tiga), jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikompensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkara a quo melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 7. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara sebagaimana diktum konvensi angka 2.1., 2.2, 2.3, 2.4, 2.5 a dan b, 2.6 a dan b, serta angka 2.7 tersebut di atas; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi (H. MUHAMMAD AMIN BIN RADENG) adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah seluas 7.671 meter persegi, berikut kebun sawit di atasnya, terletak di Jalan Proyek, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sebagaimana Sertifikat Hak Milik, Nomor 05.11.02.08.1.00651, atas nama H. Muhammad Amin, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ilyas; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Proyek; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rido; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Zainal Basri; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hibah Tergugat kepada Andi Mustika Nomor 31/SKH/MKP/2019 diterbitkan Penghulu Mengkapan tanggal 22 Agustus 2019; 4. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara sebagaimana diktum rekonvensi angka 2.1 tersebut di atas; 5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp3.555.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik6844