- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah pekarangan sertipikat Hak Milik Nomor 1225 atas nama MUGIANTO Surat Ukur tanggal 14 Juni 2007 Nomor: 221/Tugurejo/2007 seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun Loksongo Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah kosong milik Supriyanto bin Tamsir
- Sebelah Timur : tanah rumah Mujiatin;
- Sebelah Selatan : jalan Desa;
- Sebelah barat : sungai/jalan Desa
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana amar nomor 2 (dua) tersebut adalah sebagai berikut : Penggugat mendapat (separoh) bagian dan Tergugat mendapat (separoh) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak bagian masing-masing dari obyek pada amar angka 2 (dua) secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi secara innatura dengan dijual lelang malalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai besarnya bagian masing-masing; sebagaimana tersebut pada amar nomor 3 (tiga) tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat tentang pengembalian Sertipikat Hak Milik Nomor 1225 atas nama Mugianto yang dikuasai Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekopensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamali.s.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamunasik, Br Hakim Anggota Haitami |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI adalah harta bersama / gono-gini antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr.zip
- Download PDF
- 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr
Statistik6651