- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr. tanggal 21 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadlan 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 1225 atas nama MUGIANTO, Surat Ukur tanggal 14 Juni 2007 Nomor: 221/Tugurejo/2007 seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi) yang terletak di Dusun Loksongo, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah kosong milik Supriyanto bin Tamsir;
- Sebelah Timur : tanah rumah Mujiatin;
- Sebelah Selatan : jalan Desa;
- Sebelah barat : sungai/jalan Desa;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 220/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsantoso |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI adalah harta bersama/gono-gini antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua), masing-masing mendapat (separoh) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak dan bagian Penggugat kepada Penggugat atas harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) sesuai diktum amar angka 3 (tiga) secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka objek sengketa tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasil penjualannya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 220/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3266/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr
Statistik620