- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.
- Menetapkan almarhum Muhartono disebut juga S. Murhartono, Murhartono, Hartono bin R.M. Wongso Soetadi, telah meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 2016 sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari pewaris, Muhartono disebut juga S. Murhartono, Murhartono, Hartono bin R.M. Wongso Soetadi adalah:
- Sunaryati binti Diontono (isteri kedua/almarhumah);
- Kanang Eko Hartono bin Murhartono (Penggugat I/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
- Sukoco bin Murhartono (Penggugat II/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
- Taufik Hariyadi bin Murhartono (Penggugat Ill/anak kandung laki-laki dari isteri kesatu);
- Zainul Muttaqin bin Moh. Soleh (Penggugat IV/ anak kandung laki-laki dari anak kandung perempuan Muhartono bin R.M. Wongso Soetadi dari isteri kesatu yang bernama Tri Endang Hariyani binti Murhartono yang telah meninggal dunia lebih dahulu);
- Ribut lndah Kurniasih binti Murhartono (Tergugat I/anak kandung perempuan dari isteri kedua);
- Agus Sunarto bin Murhartono (Tergugat II/ anak kandung laki-laki dari isteri kedua).
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya yang meminta agar objek sengketa I berupa:
- 1 (satu) lokasi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 955 atas nama Tergugat II (Agus Sunarto) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara, jalan Ikan Tombro;
- sebelah timur,tanah SHM Nomor 956;
- sebelah selatan, sungai;
- sebelah barat, gang Kampung.
- 1 (satu) lokasi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 956 atas nama Tergugat I (Ribut Indah Kurniasih) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara, jalan Ikan Tombro;
- sebelah timur, rumah Pak Kanang / Sabariman (Zainul);
- sebelah selatan, sungai;
- sebelah barat, tanah SHM Nomor 955.
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya yang meminta agar separuh atau setengah dari objek sengketa II, III, dan IV masing-masing berupa:
- Tanah seluas lebih kurang 362 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah seluas lebih kurang 211 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara, jalan Ikan Tombro;
- sebelah timur, gang Kampung;
- sebelah selatan, tanah dan bangunan rumah milik Warisanto dan Ratna Widayanti;
- sebelah barat, tanah pekarangan milik H. Karyono Gazali.
- Tanah seluas lebih kurang 89 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah seluas lebih kurang 60 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara, tanah dan rumah Komari;
- sebelah timur, jalan Ikan Pogot;
- sebelah selatan, jalan Ikan Tombro;
- sebelah barat, tanah dan rumah Subekti.
- Tanah sawah luas lebih kurang 4.620 meter persegi, yang terletak di Jalan Ikan Kembangwaru, RT 004, RW 003, Lingkungan Kaliasin, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai beriikut pada:
- sebelah utara dengan rumah pak Agus dan tanah yang tidak diketahui pemiliknya;
- sebelah timur, tanah kavlingan (milik pak Yasin, pak Dar, dll);
- sebelah selatan, saluran air;
- sebelah barat, jalan kavling.
- Menolak gugatan para Penggugat yang meminta agar objek sengketa berupa tanah perumahan yang saat ini dikuasai oleh Tergugat III, yang terletak di Jalan Arwana RT 002, RW 002, Lingkungan Kramat, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara, saluran air;
- sebelah timur, tanah milik Konaiyah;
- sebelah selatan, tanah yang di atasnya terdapat bangunan pabrik rokok yang tidak diketahui nama pemiliknya (orang Malang);
- sebelah barat, jalan desa Udang Barong.
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya yang meminta agar Tergugat III dihukum keluar dari objek sengketa sebagai dimaksud dalam diktum nomor 1 (satu) di atas..
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi |
|
Nomor | 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridwan |
Hakim Anggota | M.hes., Hakim Anggota Zainul Fatawi, Br Hakim Anggota H. Komsun |
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tanah seluas lebih kurang 2.962 meter persegi yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, yang saat ini terbagi dalam 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing: ditetapkan sebagai harta warisan almarhum Muhartono bin R.M. Wongso Soetadi. ditetapkan sebagai pembagian harta bersama sekaligus sebagai harta warisan almarhum Muhartono bin R.M. Wongso Soetadi. Dalam Rekonvensi ditetapkan sebagai harta bawaan dan harta peninggalan almarhumah Sunaryati binti Diontono. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada para Penggugat konvensi atau para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.737.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Banding : 211/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik7937