- Bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkesan subjektif (mengarah kepada keuntungan para Terbanding);
- Bahwa objek berupa tanah perumahan terletak di Kelurahan Kertosari, yang ditetapkan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai hasil pembagian waris adalah murni pembelian Pembanding II;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulan bahwa ketika pewaris masih hidup, pewaris telah melakukan pembagian objek sengketa, padahal faktanya tidak ada kegiatan pembagian objek sengketa tersebut. Para Pembanding mendapatkan harta tersebut, bukan hasil pembagian, melainkan mendapatkan dari ibu para Pembanding yang diperoleh dari pembagian harta bersama antara pewaris (almarhum Murhartono) dengan ibu para Pembanding;
- Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memasukkan objek sengketa yang berada di Kertosari, Kecamatan Banyuwangi yang telah ditempati Pembanding II ke dalam bagian gugatan Rekonvensi Terbanding I dan Terbanding II, padahal dalam jawab menjawab objek tersebut tidak disinggung sama sekali;
- Bahwa objek sengketa I, semula luasnya 5.000 meter persegi, kemudian dibagi oleh para Pembanding dan para Terbanding. Karena Pembanding III tidak bersedia menerima bagiannya, maka Pembanding III mendapatkan tanah yang ada di Kelurahan Kertosari. Kemudian bagian Pembanding II dijual kepada orang lain, yang oleh orang lain tersebut dijual kavling menjadi 8 bagian, yang dikuasai oleh 7 orang. Sementara bagian Terbanding I telah disertifikatkan dengan SHM No. 956, dan bagian Terbanding II juga telah disertifikatkan dengan SHM No. 955;
- Bahwa objek sengketa II telah dibagi dua. Satu bagian dikuasai Terbanding I dan satu bagian lainnya dikuasai Terbanding II dan telah bersertifikat atas nama kedua Terbanding tersebut;
- Bahwa objek sengketa III di atasnya telah dibangun rumah, yang dikuasai Terbanding I dan telah bersertifikat atas nama Terbanding I;
- Bahwa objek sengketa IV, berupa tanah sawah yang dikuasai oleh Terbanding II;
- Sunaryati (istri) memperoleh 1/8 (10/80)
- Kanang Eko Hartono (anak laki-laki) memperoleh 14/80
- Sukoco (anak laki-laki) memperoleh 14/80
- Taufik Hariyadi (anak laki-laki) memperoleh 14/80
- Zainul Muttaqin (menggantikan ahli waris Tri Endang Hariyani [anak perempuan]) memperoleh 7/80
- Ribut lndah Kurniasih (anak perempuan) memperoleh 7/80
- Agus Sunarto (anak laki-laki) memperoleh 14/80
- Kanang Eko Hartono 14/80 = 42/240
- Sukoco (anak laki-laki) 14/80 = 42/240
- Taufik Hariyadi (anak laki-laki) 14/80 = 42/240
- Zainul Muttaqin (menggantikan ahli waris Tri Endang Hariyani [anak perempuan]) 7/80 = 21/240
- Ribut lndah Kurniasih (anak perempuan) 7/80 = 21/240
- Agus Sunarto (anak laki-laki) 14/80 = 42/240
- Ribut lndah Kurniasih (anak perempuan) 21/240 + 10/240 = 31/240
- Agus Sunarto (anak laki-laki) 42/240 + 20/240 = 62/240;
- Kanang Eko Hartono 42/240 x = 42/480
- Sukoco (anak laki-laki) 42/240 x = 42/480
- Taufik Hariyadi (anak laki-laki) 42/240 x = 42/480
- Zainul Muttaqin (menggantikan ahli waris Tri Endang Hariyani [anak perempuan]) 21/240 x = 21/480
- Ribut lndah Kurniasih (anak perempuan) 31/240 x = 31/480
- Agus Sunarto (anak laki-laki) 62/240 x = 62/480
Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa para Pembanding mengajukan permohonan banding terhadap putusan perkara ini pada tanggal 16 April 2024, sedang putusan tersebut diucapkan pada tanggal 26 Maret 2024, dengan dihadiri kuasa para Pembanding dan kuasa para Terbanding. Ini berarti permohonan banding tersebut diajukan pada hari ke-21 setelah pengucapan putusan. Namun demikian, permohonan banding tersebut tetap memenuhi syarat formil pengajuan upaya hukum banding karena hari ke-14-nya jatuh pada hari libur, yaitu tanggal 9 April 2024, sedang hari-hari berikutnya tanggal 10 sampai tanggal 15 juga merupakan hari libur. Sehingga permohonan banding para Pembanding telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; Menimbang, bahwa para Pembanding merupakan pihak dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, yakni sebagai Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I, Penggugat Konvensi III/Tergugat Rekonvensi III, Penggugat Konvensi IV/Tergugat Rekonvensi IV. Dengan demikian para Pembanding tersebut mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan banding ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formil pengajuan permohonan banding. Oleh karena itu, permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha mendamaikan para Pembanding dan para Terbanding dan terhadap perkara tersebut telah dilakukan mediasi dengan Juhairina Izzatul Lailiyah, S.HI. sebagai Mediatornya. Namun ternyata upaya damai tidak berhasil dan mediasi tidak mencapai kesepakatan; Menimbang, bahwa para Pembanding telah mengajukan beberapa keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap keberatan para Pembanding tersebut, para Terbanding telah memberikan tanggapan melalui kontra memori bandingnya, yang pada pokoknya menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karena itu mohon untuk dikuatkan; Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan para Pembanding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan para Pembanding diperoleh fakta bahwa para Pembanding mendalilkan bahwa pewaris bernama Sabariman selain meninggalkan para ahli waris sebagaimana dijelaskan dalam surat gugatan, juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris, yang berasal dari harta bawaan, yaitu objek gugatan I (tanah seluas 2.962 meter persegi dan bangunan seluas 46 meter persegi, terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi) dan objek gugatan II, III dan IV yang merupakan setengah bagian harta bersama dengan istri kedua, yakni: 1) tanah seluas 362 meter persegi dan bangunan seluas 211 meter persegi, yang terletak di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi (objek gugatan II); 2) tanah seluas 89 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi terletak di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi (objek gugatan III); dan 3) tanah seluas 4.620 meter persegi terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi (objek gugatan IV). Terhadap gugatan para Pembanding tersebut para Terbanding memberikan jawaban, yang pada pokoknya tidak membantah dalil para Pembanding terkait ahli waris pewaris dan tidak memberikan jawaban terhadap dalil para Pembanding terkait objek sengketa I, yang didalilkan para Pembanding sebagai harta warisan pewaris yang belum dibagi waris. Sementara terhadap dalil para Pembanding terkait objek sengketa II, III dan IV, para Terbanding telah membantahnya dengan menyatakan, bahwa ketiga objek sengketa tersebut bukan harta bersama pewaris dan almarhumah Sunaryati (ibu para Terbanding), melainkan harta bawaan almarhumah Sunaryati, hasil pembeliannya dengan uang penjualan harta pribadinya yang terletak di Tegaldlimo. Selama pewaris menikah dengan almarhumah Sunaryati tidak pernah membeli tanah apa pun sebagai harta bersama. Kemudian, dalam dupliknya, para Terbanding mendalilkan bahwa sebelum meninggalnya, pewaris telah membagi rata hartanya kepada keenam anaknya melalui wasiat. Di samping itu, para Terbanding keberatan terhadap Pembanding III yang menguasai tanah milik dengan SHM Nomor 520 yang merupakan harta bawaan ibu para Terbanding (almarhumah Sunaryati); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek-objek sengketa, yang diperoleh fakta-fakta di lapangan sebagai berikut: Tentang Ahli Waris Pewaris Menimbang, bahwa dari dalil gugatan para Pembanding dan jawaban para Terbanding Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa para Pembanding dan para Terbanding sepakat bahwa ahli waris pewaris (Sabariman) adalah: istri pewaris, para Pembanding dan para Terbanding, yaitu: 1) Almarhumah Sunaryati (istri kedua pewaris); 2) Kanang Eko Hartono (anak laki-laki pewaris dari istri pertama/Penggugat I); 3) Sukoco (anak laki-laki pewaris dari istri pertama/Penggugat II); 4) Taufik Hariyadi (anak laki-laki pewaris dari istri pertama/Penggugat Ill); 5) Zainul Muttaqin (cucu pewaris/ahli waris Pengganti dari anak pewaris Tri Endang Hariyani/Penggugat IV); 6) Ribut lndah Kurniasih (anak perempuan pewaris dari istri kedua/Tergugat I); 7) Agus Sunarto (anak laki-laki pewaris dari istri kedua/Tergugat II). Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa ahli waris pewaris adalah orang-orang sebagaimana disebutkan di atas; Tentang Harta Warisan Objek Sengketa I Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa I ternyata para Terbanding tidak memberikan jawaban terhadap dalil gugatan para Pembanding, yang menyatakan bahwa objek I merupakan harta warisan pewaris. Berdasarkan doktrin hukum acara perdata, sikap tidak memberikan jawaban terhadap dalil gugatan dianggap sebagai mengakui. Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa objek I merupakan harta warisan pewaris yang berasal dari barang bawaan pewaris (Sabariman) melalui pengakuan para Terbanding; Menimbang, bahwa para Pembanding telah mendalilkan bahwa objek sengketa I belum dibagi waris. Namun dari hasil pemeriksaan setempat para pihak telah menerangkan bahwa objek sengketa I tersebut semula adalah seluas 5.000 meter persegi, kemudian dibagi-bagi di antara para ahli waris pewaris. Dan dari pemeriksaan setempat tersebut diperoleh fakta bahwa para Pembanding telah mendapatkan bagian dari tanah seluas 5.000 meter persegi peninggalan pewaris tersebut, dan bahkan bagian Pembanding II telah dijual kepada orang lain. Berdasarkan fakta di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa objek gugatan I merupakan bagian Terbanding I dan Terbanding II dari pembagian harta warisan pewaris yang semula seluas 5.000 meter persegi. Sementara para Pembanding telah mendapatkan bagian yang terletak berbatasan dengan objek sengketa I. Dengan demikian, dalil para Pembanding yang menyatakan bahwa objek sengketa I belum pernah dibagi waris bertentangan dengan hukum karena objek tersebut bukan merupakan harta peninggalan pewaris lagi, melainkan milik para Terbanding yang merupakan bagian mereka dari pembagian harta warisan pewaris. Oleh karena itu, tuntutan para Pembanding agar objek sengketa I dibagikan kepada ahli waris pewaris bertentangan dengan hukum. Karena itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini harus dikuatkan; Objek Sengketa II, III dan IV Menimbang, bahwa para Terbanding membantah dalil para Pembanding yang menyatakan bahwa setengah dari objek sengketa II, III dan IV merupakan harta peninggalan pewaris yang berasal dari bagian harta bersama pewaris dengan ibu para Terbanding (almarhumah Sunaryati). Terhadap dalil para Pembanding tersebut, para Terbanding memberikan jawaban bahwa objek-objek tersebut bukan harta bersama pewaris dengan almarhumah Sunaryati, tapi merupakan harta bawaan ibu para Terbanding (almarhumah Sunaryati). Berdasarkan jawaban para Terbanding tersebut, para Terbanding harus membuktikan kebenaran dalil jawabannya, bahwa objek sengketa II, III dan IV adalah harta bawaan ibu mereka (almarhumah Sunaryati), sesuai ketentuan Pasal 163 HIR yang menyatakan: ?Barang siapa mengaku mempunyai hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu, atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu?. Dalam kasus ini, para Terbanding membantah bahwa objek sengketa adalah harta warisan pewaris, dengan menyebutkan suatu kejadian, bahwa ketiga objek sengketa merupakan harta bawaan ibu mereka. Oleh karena itu, para Terbanding harus membuktikan bahwa objek-objek tersebut adalah harta bawaan ibu mereka; Menimbang, bahwa dalam persidangan, para Terbanding telah mengajukan bukti surat TK. 1 sampai dengan TK.14 dan 4 (empat) orang saksi, masing-masing bernama: Soepriyono bin Buat (saksi I); Sucipto bin Setu (saksi II); Karsini binti Paijan (saksi III) dan Sugiyono bin Marupin (saksi IV). Dari bukti TK.1 sampai dengan T.14 tidak satu pun yang menerangkan bahwa ketiga objek sengketa tersebut merupakan harta milik ibu para Terbanding, kecuali bukti TK.9 yang menerangkan bahwa Pembanding I dan Pembanding II telah mendapat sebagian tanah dari orang tuanya, antara lain tanah kebun tanpa menyebutkan luasnya, dan bukti TK. 14 yang menyatakan bahwa objek sengketa II dan objek sengketa IV pembayar pajaknya atas nama Sunaryati (ibu para Terbanding). Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa bukti TK.9 tidak dapat diterima karena secara materiil tidak menyebutkan luas tanah yang diterima Pembanding I dan Pembanding II, sementara bukti TK.14 karena berupa pernyataan pribadi Terbanding I dan Terbanding II yang isinya menguntungkan mereka, maka tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Sehingga secara keseluruhan bukti surat yang diajukan para Terbanding tidak satu pun yang membuktikan bahwa ketiga objek sengketa adalah harta bawaan ibu para Terbanding. Sementara dari bukti saksi para Terbanding, semua saksi yang diajukan para Terbanding telah menerangkan bahwa objek sengketa II, III dan IV diperoleh oleh pewaris dengan almarhumah Sunaryati selama perkawinan. Hanya saksi II dan saksi III, yang menerangkan bahwa tanah pekarangan dan rumah di Karangrejo (objek III) dibeli dari uang hasil penjualan tanah milik almarhumah Sunaryati di Tegaldlimo, akan tetapi kedua saksi tersebut tidak menerangkan bagaimana saksi-saksi mengetahui asal uang pembelian objek sengketa tersebut, sehingga kedua saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil alat bukti saksi. Karena itu, kedua saksi tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat diterima sebagai bukti mengenai pembelian objek III adalah berasal dari penjualan tanah milik pribadi almarhumah Sunaryati; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai, para Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa objek sengketa II, III dan IV adalah harta bawaan almarhumah Sunaryati (ibu para Terbanding). Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa ketiga objek sengketa tersebut merupakan harta bersama pewaris dan almarhumah Sunaryati sebagai istri keduanya, di mana setengahnya merupakan harta warisan pewaris, yang harus dibagikan kepada ahli waris pewaris, yaitu para Pembanding dan para Terbanding. Kecuali terhadap objek gugatan II karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat Majelis Hakim Tingkat Pertama diperoleh fakta bahwa di atas objek sengketa II telah dibangun 2 (dua) bangunan rumah saling berdampingan (ada toko kelontong/sembako). Dengan demikian, fakta ini berbeda dengan fakta dalil gugatan para Pembanding yang menyatakan bahwa objek sengketa II adalah tanah seluas 362 meter persegi dan bangunan seluas kurang lebih 211 meter persegi. Sebab berdasarkan fakta sebagaimana hasil pemeriksaan setempat tersebut, berarti objek gugatan II yang berupa bangunan telah berubah dengan bangunan aslinya, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding menilai objek gugatan II tersebut tidak jelas. Oleh karena itu, gugatan terhadap objek gugatan II tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Pembagian Harta Warisan Menimbang, bahwa oleh karena para ahli waris pewaris terdiri dari: 1) istri (yang telah meninggal setelah meninggalnya pewaris dan pada saat harta warisan pewaris belum dibagi); 2) anak-anak dan 3) seorang cucu dari anak pewaris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris (Tri Endang Hariyani), maka bagian anak pewaris yang telah meninggal dunia tersebut diberikan kepada anaknya (cucu pewaris) sebagai ahli waris pengganti. Dengan demikian dalam pembagian warisan tersebut almarhumah Sunaryati sebagai istri pewaris ditetapkan mendapat 1/8. Sisanya (7/8) dibagikan kepada ahli waris lainnya, yaitu para Pembanding dan para Terbanding, yang terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dari bagian anak perempuan. Sehingga jumlah bagian anak-anak pewaris tersebut adalah 10 bagian. Oleh karena itu sisa 7/8 dibagi 10. Hasilnya 7/8 : 10 = 7/8 x 1/10 = 7/80. Dengan demikian anak laki-laki mendapat 2 x 7/80 = 14/80, sedang anak perempuan mendapat 1 x 7/80 = 7/80. Sehingga bagian masing-masing ahli waris pewaris adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas, bahwa bagian istri adalah 1/8. Oleh karena penyebut bagian ahli waris lainnya adalah 80, maka angka penyebut bagian istri (1/8) harus disesuaikan, sehingga menjadi 1/8 = 10/80. Dengan demikian jumlah seluruh bagian ahli waris pewaris adalah 10/80 + 14/80 + 14/80 + 14/80 + 7/80 + 7/80 + 14/80 = 80/80; Menimbang, bahwa oleh karena Sunaryati sebagai ahli waris (istri) telah meninggal dunia, maka bagiannya diberikan kepada ahli warisnya, yaitu Terbanding I (Ribut Indah Kurniasih/anak perempuan) dan Terbanding II (Agus Sunarto anak laki-laki/Terbanding II), dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan. Hasilnya, 10/80 : 3 = 10/80 x 1/3 = 10/240. Dengan demikian Terbanding I (anak perempuan) mendapatkan 1 x 10/240 = 10/240, sedang Terbanding II (anak laki-laki) mendapatkan 2 x 10/240 = 20/240; Menimbang, bahwa oleh karena angka penyebut dari bagian Terbanding I dan Terbanding II dari bagian warisan almarhumah Sunaryati adalah 240, maka penyebut bagian ahli waris pewaris lainnya harus disesuaikan, sehingga menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I dan Terbanding II mendapat bagian warisan dari almarhumah Sunaryati, maka bagian Terbanding I dan Terbanding II ditambah dengan bagiannya dari almarhumah Sunaryati tersebut, sehingga menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya, bahwa objek sengketa III dan IV merupakan harta bersama pewaris dan almarhumah Sunaryati, sedang yang dituntut oleh para Pembanding adalah pembagian terhadap bagian pewaris (setengah bagian dari kedua objek tersebut), maka yang dibagikan kepada ahli waris hanyalah setengah bagian dari objek sengketa, sedang setengah lainnya yang merupakan bagian almarhumah Sunaryati dari harta bersama tidak perlu ikut dibagi karena tidak menjadi objek gugatan para Pembanding. Sehingga diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris Sunaryati untuk dibagi di antara ahli warisnya yang masih hidup ketika Sunaryati meninggal; Menimbang, bahwa oleh karena yang dibagi kepada ahli waris pewaris adalah setengah bagian dari objek sengketa III dan IV, maka bagian-bagian ahli waris tersebut harus dikalikan setengah dari objek gugatan III dan IV, sehingga menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Pembanding terhadap objek sengketa III dan IV dikabulkan, maka para Terbanding sebagai pihak yang menguasai objek sengketa diperintahkan untuk membagi objek sengketa tersebut menjadi dua bagian: setengahnya menjadi harta warisan pewaris dan sedang setengahnya menjadi milik almarhumah Sunaryati. Terhadap bagian pewaris, para Terbanding diperintahkan untuk menyerahkan bagian para Pembanding kepada para Pembanding. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka objek sengketa tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, di mana setengah hasilnya yang merupakan harta waris pewaris, dibagikan kepada ahli waris pewaris sesuai bagiannya masing-masing; Dalam Rekonvensi Menimbang, bahwa para Terbanding telah mengajukan tuntutan rekonvensi, akan tetapi menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tuntutan rekonvensi tersebut tidak jelas karena tidak ada posita dan tidak disusun sesuai ketentuan pengajuan tuntutan rekonvensi, sedang tuntutan tersebut diajukan oleh kuasa para Terbanding yang ahli hukum, maka gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa dalam petitumnya, para Pembanding telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa, dan terhadap permohonan sita tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengesampingkan, yang berarti menolaknya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memeriksa kembali putusan tersebut, karena Majelis Hakim Tingkat Banding tidak berwenang memeriksa permohonan sita jaminan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut di bawah ini; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini bukan sengketa dalam bidang perkawinan, dan sebagian gugatan para Pembanding dikabulkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, biaya perkara ini, baik pada tingkat pertama maupun banding dibebankan kepada para Pembanding dan para Terbanding secara tanggung renteng; Menimbang, bahwa biaya perkara dalam tingkat pertama telah ditetapkan sejumlah Rp3.817.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), sedang para Pembanding dan para Terbanding berjumlah 6 orang, maka masing-masing pihak dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp637.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1657/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Banding : 211/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik2030