- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 624/Pdt.G/2023/PA.Bkls tanggal 29 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1445 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini:
- Sebidang tanah seluas 867 meter persegi, berdiri di atasnya Rumah Toko permanen 2 (dua) pintu, dengan ukuran 9 meter kali 17 meter, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Batu, RT002, RW001, Dusun Sukajadi, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan SKGR yang telah diregistrasi dengan Register Nomor 11/SKGR/SK/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 atas nama Murtejo, yang ditandatangani oleh Camat Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah SUPIATI = 51 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah MISRI = 51 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah KATIMEN = 17 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jln.Jend.Sudirman= 17 meter;
- 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Type GC 415 T (4x2) M/T Tahun 2018 Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, dengan Nomor BPKB M-12625109, atas nama Murtejo, dengan Nomor Rangka MHYGDN41TJJ-402585, Nomor Mesin G15AID-412285, Nomor Polisi BM 9390 DK warna putih;
- Keranjang ayam merk Ultra berjumlah 80 (delapan puluh) buah yang digunakan oleh Tergugat untuk usaha ayam potong;
- Perlengkapan rumah tangga yaitu:
- 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu, merk Polytron;
- 1 (satu) unit lemari pakaian kaca, 4 (empat) pintu;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahterimakan harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut, kepada masing-masing pihak sesuai dan sebanyak bagian yang telah ditetapkan dalam diktum angka 3 (tiga);
- Memerintahkan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dan diserahterimakan kepada Penggugat maupun Tergugat dalam bentuk barang secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3 (tiga);
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk mengosongkan objek perkara;
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan angsuran pembayaran selama 5 (lima) bulan atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4122 DAR, merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu 5 x Rp1.264.000,00 = Rp6.320.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari nominal angsuran pembayaran harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua), yaitu masing-masing Rp6.320.000,00 : 2 = Rp3.160.000,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian angsuran pembayaran harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) sebesar sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) sejumlah Rp3.160.000,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya (petitum angka 2 huruf a.1, a.2, a.3, a.4, dan huruf b.1, b.2, b.3, b.4, b.5 dan b.6) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.104.000,00 (dua juta seratus empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 19/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Usman |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Hj. Umi Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi & Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik4420