Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 15 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN CV INDUSTRI TIMBANGAN CAHAYA ADIL, tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 27 Februari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan perusahaan merugi adalah merupakan PHK sepihak batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika berupa Uang Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut: Marnaek Purba masa kerja 9 tahun (Januari 2010 s.d. Februari 2019):- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp2.750.000,00 = Rp24.750.000,00;- Uang P Masa Kerja 3 x Rp2.750.000,00 = Rp 8.250.000,00;jumlah = Rp33.000.000,00;- Uang Penggantian Hak 15% x Rp33.000.000,00 = Rp 4.950.000,00;total = Rp37.950.000,00;(tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 15_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik1816