- Mengabulkan Gugatan Penggugatsebagian
- Menjatuhkan Talak satu bain Shugra Tergugat (Juhari Sanusi bin Sanusi) terhadap Penggugat (Desika Pratiwi Rachim)
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Vathar Zayn Samudra.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah anak minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah lampau selama 4 bulan total sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat:
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 1095/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
|
Nomor | 1095/Pdt.G/2023/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munamah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Fitrah, Hakim Anggota Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti Annisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 6.1. Nafkah iddah yang termasuk kiswah selama tiga bulan total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)dan 6.2. Maskan berupa rumah type 70 yang terletak di Kecamatan Somba Opu atau kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa . 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat mut?ah sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa, untuk menahan akta cerai Tergugat hingga Tergugat melaksanakan amar nomor 5, 6 dan 7. 9. Menolak selebihnya. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1095/Pdt.G/2023/PA.Sgm
Statistik440