Putusan PTA MAKASSAR Nomor 65/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Saifuddin, Brh. Samarul Falah |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1095/Pdt.G/2023/PA.Sgm., tanggal 16 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Sya?ban 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut: DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Juhari Sanusi Bin Sanusi) terhadap Penggugat (Desika Pratiwi Rachim Binti Abdul Rachim Kadulu)3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Vathar Zayn Samudra Johar, lahir 30 Januari 2020, dengan memberikan akses kepada Pembanding sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan melakukan sesuatu demi kepentingan anak tersebut seperti mendidik, bersilaturrahim, atau hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan anak dengan sepengetahuan dan seizin Terbanding;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Vathar Zayn Samudra Johar melalui Penggugat minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat:5.1. Nafkah lampau selama 4 bulan sejumlah Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);5.2. Nafkah iddah yang termasuk kiswah selama tiga bulan sejumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);5.3. Mut?ah sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)5.4. Maskan berupa rumah tinggal yang dikonvensasi dengan nilai uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa, untuk menahan akta cerai Tergugat hingga Tergugat melaksanakan amar nomor 4 dan 5.7. Menolak selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak seluruh gugatan Penggugat.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1095/Pdt.G/2023/PA.Sgm
Statistik340