- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan hak asuh (hadlonah) dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernamaAinun Adelia Basuki binti Mahmud Basuki, lahir tanggal25 Januari 2018 (umur 6 tahun 2 bulan) dan Abay Rasyid Basuki bin Mahmud Basuki, lahir tanggal24 Mei 2022 (umur 1 tahun10 bulan),berada pada Penggugat selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat agar memberikan akseskepada Tergugatuntuk bertemu, meminjam dan mengajak jalan-jalan terhadap anak-anaktersebut sepanjang tidak menggangu kepentingan anak-anaktersebut;
- Menghukum Tegugat untuk menyerahkan anak bernama Ainun Adelia Basuki binti Mahmud Basuki, lahir tanggal25 Januari 2018 (umur 6 tahun 2 bulan)sebagaimana tersebutpada petitum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Ainun Adelia Basuki binti Mahmud Basuki, lahir tanggal25 Januari 2018 (umur 6 tahun 2 bulan) dan Abay Rasyid Basuki bin Mahmud Basuki, lahir tanggal24 Mei 2022 (umur 1 tahun10 bulan),minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (duajuta ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima / NO (Niet Onvankelijk Verklaart).;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2639/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|
Nomor | 2639/Pdt.G/2023/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirjoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti Masagus Yahya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Rekonvensi. - Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Rekonvensi DALAM KONVENSI-REKONVENSI Membebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp.475.000,00 (empat tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2639/Pdt.G/2023/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 2639/Pdt.G/2023/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 2639/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik5631