Putusan PTA PALEMBANG Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | Robinhot Kaloko, M.hdra. Neneng Susilawati |
Panitera | H. Taptazani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 28 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1445 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi :MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan hak asuh (hadlonah) dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama 1. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, lahir tanggal 25 Januari 2018 (umur 6 tahun 2 bulan) dan 2. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, lahir tanggal 24 Mei 2022 (umur 1 tahun 10 bulan), berada pada Penggugat selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut;3. Memerintahkan kepada Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, meminjam dan mengajak jalan-jalan terhadap anak-anak tersebut sepanjang tidak menggangu kepentingan anak-anak tersebut;4. Menghukum Tegugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, lahir tanggal 25 Januari 2018 (umur 6 tahun 2 bulan) sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak pada dictum angka 1 di atas minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi . - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima/NO (Niet Onvankelijke Verklaard).;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 2639/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik224201