- Menyatakan provisi Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat yang dilakukan Tergugat;
- Menyatakan putushubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta upah poses dengan jumlah seluruhnya Rp60.024.000,00 (enam puluh juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejumlah Rp3.100.750,00 (tiga juta seratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan dan menyerahkan surat keterangan kerja kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Rustan Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik99135