Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 977 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CAPELLA MEDAN CABANG PEKANBARU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr., tanggal 25 Maret 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menyatakan provisi Penggugat tersebut tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan mutasi yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;3. Menyatakan sah menurut hukum mutasi yang dilakukan Tergugat;4. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta upah poses dengan jumlah seluruhnya Rp46.299.000.00 (empat puluh enam juta dua ratus sambilan puluh sembilan ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejumlah Rp3.100.750,00 (tiga juta seratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan dan menyerahkan surat keterangan kerja kepada Penggugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik4146