- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Deri Wanto Bin Zahyar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Relly Marselina Binti Rusdi Takdin) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa;
- Menetapkan maksimal 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi (Deri Wanto Bin Zahyar) minimal Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk Penggugat Rekonvensi yang pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bersangkutan;
- Menetapkan maksimal 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi (Deri Wanto Bin Zahyar) minimal Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Inesha Selwa Elmazhirah binti Deri Wanto dan Inshani Selwa Emaira binti Deri Wanto yang pelaksanaannya diserahkan kepada instansi yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan dan biaya kesehatan Inesha Selwa Elmazhirah binti Deri Wanto dan Inshani Selwa Emaira binti Deri Wanto kepada Penggugat Rekonvensi dari pedidikan dasar sampai perguruan Tinggi (S1) sesuai dengan kebutuhan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat Rekonvensi (Relly Marselina Binti Rusdi Takdin) dengan Tergugat Rekonvensi (Deri Wanto Bin Zahyar) pada tanggal 15 Maret 2024 sebagai berikut;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk membagi harta bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan SHM Nomor: 07.01.14.01.1.01183 atas nama Deri Wanto dengan surat ukur nomor: 00647/Dusun Curup/2020, tanggal 18 November 2020 dengan luas 181 M2, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Piutang kepada Arifman sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
- Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 28), yang terletak di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah no 27, sebelah timur dengan rumah rika, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 07.01.06.06.1.00923 atas nama Hariya Toni dengan surat ukur nomor: 00734/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 148 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan dilanjutkan oleh Penggugat Rekonvensi, dengan jatuh tempo kredit Februari 2034, yang saat ini rumah dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha tahun 2018, dengan plat nomor BH 8061 UT, yang saat ini motor dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKB) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Tergugat Rekonvensi akan memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagai konpensasi dari bagian harta bersama nomor 8 (1 unit msin cuci) dan 11 (1 unit kulkas/ lemari es);
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu tahun 2015, plat nomor BH 1799 GK, yang saat ini mobil dikuasai Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKP) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 27), yang terletak di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah warga, sebelah timur dengan rumah no 28, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 07.01.06.06.1.00922 atas nama Deri Wanto dengan surat ukur nomor: 00733/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 157 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan jatuh tempo kredit Desember 2038, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Harta bersama nomor 7 (1 (unit) TV merk sharp), nomor 8 (1 unit msin cuci), nomor 9 (1 (unit) kompor gas dan tabungnya), nomor 10 (3 (tiga) buah springbad/ tempat tidur), nomor 11 (1 unit kulkas/ lemari es); dan nomor 12 (1 (unit) perabotan dapur yang terdiri dari rak piring, alat-alat dapur untuk memasak, piring dan lain-lain), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;
- Hutang bersama kepada orang tua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) akan ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi;
- Hutang bersama di Bank BSI dengan plafond Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sejak Juli 2023, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp3.123.000,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan sisa hutang sekarang Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) akan dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat Tergugat Rekonvensi akan mengganti/ membayar cincin kawin (mahar) yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sebesar 2 (dua) emas murni 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat Penggugat Rekonvensi akan menyerahkan ijazah S3 milik Tergugat Rekonvensi yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat menyatakan hak asuh kedua anak-anak bernama Inesha Selwa Elmazhirah Binti Deri Wanto dan Inshani Selwa Elmaira Binti Deri Wanto anak dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian dari harata bersama untuk Penggugat adalah sebagai berikut:
-
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha tahun 2018, dengan plat nomor BH 8061 UT, yang saat ini motor dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKB) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Tergugat Rekonvensi akan memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagai konpensasi dari bagian harta bersama nomor 8 (1 unit msin cuci) dan 11 (1 unit kulkas/ lemari es);
- Menetapkan bagian dari harta bersama untuk Terguga Rekonvensi adalah sebagai berikut;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu tahun 2015, plat nomor BH 1799 GK, yang saat ini mobil dikuasai Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKP) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 27), yang terletak di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah warga, sebelah timur dengan rumah no 28, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 07.01.06.06.1.00922 atas nama Deri Wanto dengan surat ukur nomor: 00733/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 157 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan jatuh tempo kredit Desember 2038, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;
- Harta bersama nomor 7 (1 (unit) TV merk sharp), nomor 8 (1 unit msin cuci), nomor 9 (1 (unit) kompor gas dan tabungnya), nomor 10 (3 (tiga) buah springbad/ tempat tidur), nomor 11 (1 unit kulkas/ lemari es); dan nomor 12 (1 (unit) perabotan dapur yang terdiri dari rak piring, alat-alat dapur untuk memasak, piring dan lain-lain), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Hutang bersama Penggugat dan tergugat sebagai berikut:
- Hutang bersama kepada orang tua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) akan ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi;
- Hutang bersama di Bank BSI dengan plafond Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sejak Juli 2023, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp3.123.000,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan sisa hutang sekarang Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) akan dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat dan menyerahkan bagian Tergugat kepada Tergugat sebagaimana dictum angka 7 dan 8.
- Menguhukum Penggugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama yang telah dibebankan kepadanya sebagaimana dictum no?. diatas dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama yang telah dibebankan kepadanya seagai dikutum angka 9;
- Menghukum Tergugat Rekonvenssi agar mengganti cicin kawin (mahar) Penggugat yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sebesar 2 (dua) emas murni 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menguhuk Penggugat Rekonvensi untuk menyarahkan ijazah Tergugat Rekonvensi yang berada pada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Inesha Selwa Elmazhirah Binti Deri Wanto dan Inshani Selwa Elmaira Binti Deri Wanto dengan kewajiban Penggugat tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi, memberikan kasih sayang berjalan bersama dengan kedua anak tersebut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA CURUP Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Crp |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2024/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurmalis M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yuzar, S.sy., Br Hakim Anggota Aprilia Candra |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Yanisah Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa perhiasan emas 24 karat senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); Pihak Penggugat Rekonvensi mendapatkan: Pihak Tergugat Rekonvensi mendapatkan: 6.2 Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk membagi hutang bersama dengan ketentuan sebagai berikut: a Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan SHM Nomor: 07.01.14.01.1.01183 atas nama Deri Wanto dengan surat ukur nomor: 00647/Dusun Curup/2020, tanggal 18 November 2020 dengan luas 181 M2, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2024/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2024/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 42/Pdt.G/2024/PA.Crp
Statistik3215