Putusan PTA BENGKULU Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azkar |
Hakim Anggota | H. Raden Achmad Syarnubi, Dra. Rubaiyah |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Crp, tanggal 23 April 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syawwal 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa;2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.9.00000.00000,00 (sembilan juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa perhiasan emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) gram;3. Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar 1/3 (sepertiga) gaji bersih Tergugat Rekonvensi untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : ANAK 1 dan ANAK 2 melalui Penggugat Rekonvensi yang dilaksanakan oleh instansi tempat Tergugat Rekonvensi bekerja sampai dengan kedua orang anak tersebut berusia dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar 1/3 (sepertiga) gaji bersih Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan yang dilaksanakan oleh instansi tempat Tergugat Rekonvensi bekerja selama Penggugat Rekonvensi belum kawin lagi;5. Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) dengan Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) pada tanggal 15 Maret 2024 sebagai berikut;5.1. Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk membagi harta bersama dengan ketentuan sebagai berikut:Pihak Penggugat Rekonvensi mendapatkan:a. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama PEMBANDING dengan surat ukur nomor: 00647/Dusun Curup/2020, tanggal 18 November 2020 dengan luas 181 M2, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;b. Piutang kepada AR sejumlah Rp46.00000.00000,00 (empat puluh enam juta rupiah);c. Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 28), yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah no 27, sebelah timur dengan rumah rika, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama HT dengan surat ukur nomor: 00734/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 148 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp900.00000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan dilanjutkan oleh Penggugat Rekonvensi, dengan jatuh tempo kredit Februari 2034, yang saat ini rumah dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;d. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha tahun 2018, dengan plat nomor BH 000X UT, yang saat ini motor dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKB) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;e. Tergugat Rekonvensi akan memberikan uang sejumlah Rp2.00000.00000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagai konpensasi dari bagian harta bersama nomor 8 (1 unit mesin cuci) dan 11 (1 unit kulkas/ lemari es);Pihak Tergugat Rekonvensi mendapatkan:a. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu tahun 2015, plat nomor BH 1000 GK, yang saat ini mobil dikuasai Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKP) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;b. Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 27), yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah warga, sebelah timur dengan rumah no 28, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama PEMBANDING dengan surat ukur nomor: 00733/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 157 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp665.00000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan jatuh tempo kredit Desember 2038, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;c. Harta bersama nomor 7 (1 unit TV merk sharp), nomor 8 (1 unit mesin cuci), nomor 9 (1 unit kompor gas dan tabungnya), nomor 10 (3 buah springbad/ tempat tidur), nomor 11 (1 unit kulkas/ lemari es) dan nomor 12 (1 unit perabotan dapur yang terdiri dari rak piring, alat-alat dapur untuk memasak, piring dan lain-lain), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;5.2. Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk membagi hutang bersama dengan ketentuan sebagai berikut:a. Hutang bersama kepada orang tua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp170.00000.00000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) akan ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi;b. Hutang bersama di Bank BSI dengan plafond Rp300.00000.00000,00 (tiga ratus juta rupiah), sejak Juli 2023, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp3.123.00000,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan sisa hutang sekarang Rp295.00000.00000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) akan dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi; 5.3. Bahwa Para Pihak telah sepakat Tergugat Rekonvensi akan mengganti/ membayar cincin kawin (mahar) yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sebesar 2 (dua) emas murni 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi;5.4. Bahwa Para Pihak telah sepakat Penggugat Rekonvensi akanmenyerahkan ijazah S3 milik Tergugat Rekonvensi yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;5.5. Bahwa Para Pihak telah sepakat menyatakan hak asuh kedua anak-anak bernama ANAK 1 dan ANAK 2 anak dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, hak asuh anak diasuh oleh Penggugat Rekonvensi;6. Menetapkan bagian dari harta bersama untuk Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: a. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama PEMBANDING dengan surat ukur nomor: 00647/Dusun Curup/2020, tanggal 18 November 2020 dengan luas 181 M2, yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;b. Piutang kepada AR sejumlah Rp46.00000.00000,00 (empat puluh enam juta rupiah);c. Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 28), yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah no 27, sebelah timur dengan rumah rika, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama HT dengan surat ukur nomor: 00734/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 148 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp900.00000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan dilanjutkan oleh Penggugat Rekonvensi, dengan jatuh tempo kredit Februari 2034, yang saat ini rumah dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;d. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha tahun 2018, dengan plat nomor BH 000X UT, yang saat ini motor dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKB) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;e. Tergugat Rekonvensi akan memberikan uang sejumlah Rp2.00000.00000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagai konpensasi dari bagian harta bersama nomor 8 (1 unit mesin cuci) dan 11 (1 unit kulkas/ lemari es);7. Menetapkan bagian dari harta bersama untuk Terguga Rekonvensi adalah sebagai berikut;a. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu tahun 2015, plat nomor BH 1000 GK, yang saat ini mobil dikuasai Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan (BPKP) dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;b. Sebidang tanah perumahan dengan 1 (unit) rumah di atasnya (No. 27), yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebelah barat rumah warga, sebelah timur dengan rumah no 28, sebelah selatan dengan rumah warga, sebelah utara dengan jalan komplek, dengan SHM Nomor: 0000000 atas nama PEMBANDING dengan surat ukur nomor: 00733/Cawang Baru/2018, tanggal 3 Agustus 2018 dengan luas tanah 157 M2, yang saat ini masih terhutang/ kredit, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp665.00000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan jatuh tempo kredit Desember 2038, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi surat-surat kepemilikan dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi;c. Harta bersama nomor 7 (1 unit TV merk sharp), nomor 8 (1 unit mesin cuci), nomor 9 (1 unit kompor gas dan tabungnya), nomor 10 (3 (tiga) buah springbad/ tempat tidur), nomor 11 (1 unit kulkas/ lemari es); dan nomor 12 (1 unit perabotan dapur yang terdiri dari rak piring, alat-alat dapur untuk memasak, piring dan lain-lain), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi;8. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: a. Hutang bersama kepada orang tua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp170.00000.00000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) akan ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi;b. Hutang bersama di Bank BSI dengan plafond Rp300.00000.00000,00 (tiga ratus juta rupiah), sejak Juli 2023, dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp3.123.00000,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan sisa hutang sekarang Rp295.00000.00000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) akan dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi; 9. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan menyerahkan bagian Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 6 dan 7 termasuk surat-surat kepemilikan dari objek tersebut; 10. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama yang telah dibebankan kepadanya sebagaimana diktum angka 8 huruf (a) diatas;11. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama yang telah dibebankan kepadanya sebagai mana diktum angka 8 huruf (b) diatas;12. Menghukum Tergugat Rekonvensi mengganti cicin kawin (mahar) Penggugat yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sebesar 2 (dua) emas murni 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi;13. Menguhukum Penggugat Rekonvensi menyerahkan ijazah S.3 Tergugat Rekonvensi yang berada pada Penggugat Rekonvensi;14. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama ANAK 1 dan ANAK 2 dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut:15. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 3 (3.1) tentang nafkah lampau dan angka 3 (3.3) tentang nafkah kiswah; 16. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 16 dan angka 17 tentang biaya pendidikan dan kesehatan untuk 2 (dua) orang anak bernama ANAK 1dan ANAK 2;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp235.00000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.00000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 42/Pdt.G/2024/PA.Crp
Statistik4222