- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR 329/PID.SUS/2023/PN BGR TANGGAL 5 MARET 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Bgr tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 102/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 102/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Sukmayanti, Brh Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Sri Yuditiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 102/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Banding : 102/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik9057