Putusan PN BOGOR Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa H. Ahmad Munawwaruddin Alias Munawwar ZA Alias Abi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan gangguan jiwa sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar pemberian restitusi kepada korban Nacha Bunga Sholia sejumlah Rp.11.220.000,-(sebelas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), sebagaimana dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor Register: 2798/P.BPP-LPSK/IX/2023 tentang Penilaian Ganti Rugi tahun 2023; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong mukena warna putih Dikembalikan kepada saksi Eliana Yusuf (selaku Orang Tua Anak Korban Nacha Bunga Sholia)- 1 (satu) potong baju atasan warna putih tangan Panjang; - 1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu; - 1 (satu) potong kerudung warna putih Dikembalikan kepada saksi Ratnaningsih (selaku Orang Tua Anak Korban Siti Kholillatus Sholihah alias Lilla)- 1 (satu) unit flashdisk ukuran 16 GB Toshiba warna biru Tetap terlampir dalam berkas perkara7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2023/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Banding : 102/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik162123