-
Menyatakan Terdakwa Arsuni Machmud Bin Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
28.000 (dua puluh delapan ribu) obat keras jenis LL.
-
28 (dua puluh delapan) botol plastic.
-
1 (satu) kardus warna putih.
-
1 (satu) Hp lipat Hammer warana hitam.
-
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
-
1 (satu) motor Honda Genio warna hitam plat KT 2368 BG.
-
Agar dirampas untuk Negara.
-
-
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Artha Ario Putranto |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 67/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik4117