- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KUTAI KARTANEGARA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 496/PID.SUS/2023/PN TRG TANGGAL 22 FEBRUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA DICTUM/AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARSUNI MACHMUD BIN MAHMUD TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT,OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:28.000 (DUA PULUH DELAPAN RIBU) OBAT KERAS JENIS LL, 28 (DUA PULUH DELAPAN) BOTOL PLASTIC.,1(SATU) KARDUS WARNA PUTIH,1 (SATU) HP LIPAT HAMMER WARNA HITAM.AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.1 (SATU) MOTOR HONDA GENIO WARNA HITAM PLAT KT 2368 BG.AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA, MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 496/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 22 Februari 2024 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga dictum/Amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Arsuni Machmud Bin Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:28.000 (dua puluh delapan ribu) obat keras jenis LL, 28 (dua puluh delapan) botol plastic.,1(satu) kardus warna putih,1 (satu) Hp lipat Hammer warna hitam.Agar dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) motor Honda Genio warna hitam plat KT 2368 BG.agar dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 67/PID.SUS/2024/PT SMR |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2024/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukri Sulumin |
Hakim Anggota | Ahmad Yasin, Brerma Suharti |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID.SUS/2024/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 67/PID.SUS/2024/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 67/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik3519