- Menyatakan Terdakwa KUMAINI Als KOMENG Bin SATRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan Denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket Shabu- Shabu dengan berat kotor 0,23 gram.
- BB netto
- Sisih labfor
- Sisa di Penyidik
- Pengembalian labfor
- Sisa BB
- 1 (satu) Buah Bong
- 1 (satu) Buah Pipet Kaca
- 1 (satu) Buah Pipet kaca yang ada isi shabu-shabu
- 2 (dua) Buah Sendok Takar Yang Terbuat dari sedotan plastik
- 11 (sebelas) Bungkus Plastik Klip
- 2 (dua) Buah Korek
- 2 (dua) Buah Kotak Rokok Sampoerna
- 1 (satu) buah Hp merk vivo warna Hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 519/Pid.Sus/2023/PN Trg |
||||||||||||||||
Nomor | 519/Pid.Sus/2023/PN Trg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Desember 2023 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antoniobr Hakim Anggota Artha Ario Putranto | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara DODI PRADIANTO Bin MELKAN |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 519/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 68/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik116