- MENERIMA PERMOHONANBANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KUTAI KARTANEGARA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 519/PID.SUS/2023/PN TRG TANGGAL 26 FEBRUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEHINGGA DICTUM/AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KUMAINI ALS KOMENG BIN SATRI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POKET SHABU- SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,23 GRAM.
- BB NETTO
- SISIH LABFOR
- SISA DI PENYIDIK
- PENGEMBALIAN LABFOR
- SISA BB
- 1 (SATU) BUAH BONG
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG ADA ISI SHABU-SHABU
- 2 (DUA) BUAH SENDOK TAKAR YANG TERBUAT DARI SEDOTAN PLASTIK
- 11 (SEBELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP
- 2 (DUA) BUAH KOREK
- 2 (DUA) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO WARNA HITAM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonanBanding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 519/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 26 Februari 2024 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,sehingga dictum/Amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa KUMAINI Als KOMENG Bin SATRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket Shabu- Shabu dengan berat kotor 0,23 gram.
- BB netto
- Sisih labfor
- Sisa di Penyidik
- Pengembalian labfor
- Sisa BB
- 1 (satu) Buah Bong
- 1 (satu) Buah Pipet Kaca
- 1 (satu) Buah Pipet kaca yang ada isi shabu-shabu
- 2 (dua) Buah Sendok Takar Yang Terbuat dari sedotan plastik
- 11 (sebelas) Bungkus Plastik Klip
- 2 (dua) Buah Korek
- 2 (dua) Buah Kotak Rokok Sampoerna
- 1 (satu) buah Hp merk vivo warna Hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 68/PID.SUS/2024/PT SMR |
||||||||||||||||
Nomor | 68/PID.SUS/2024/PT SMR | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 19 Maret 2024 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Sukri Sulumin | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Ahmad Yasin, Brerma Suharti | |||||||||||||||
Panitera | Rina Sarwindah Santoso | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI:
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DODI PRADIANTO BIN MELKAN |
|||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara DODI PRADIANTO Bin MELKAN |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 April 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS/2024/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS/2024/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 68/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik2012