- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Honda/H1B02N41LQ A/T Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Penggugat, Nomor Polisi BG 2967 AEO, tahun Perakitan 2023 adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya diserahkan seperdua kepada Penggugat dan seperdua kepada Tergugat, setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada posita angka 4.1 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 199/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2024/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirjoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Novie Sulastrie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI - REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluhribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2024/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2024/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 199/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik6539