Putusan PTA PALEMBANG Nomor 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hh. Syuaib |
Panitera | Dra. Khodijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Pgl. tanggal 2 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syawwal 1445 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Nomor Polisi BG 2967 AEO Merek Honda/H1B02N41L0 A/T Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Penggugat, Nomor Polisi BG 2967 AEO, tahun Perakitan 2023 adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Penggugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum 2 diatas, untuk membagi dengan ketentuan separuh untuk Penggugat/Pembanding dan separuh untuk Tergugat;4. Apabila obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum 2 diatas tidak bisa dibagi secara natura/riel, maka obyek sengketa tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil dari penjualan lelang itu separuh untuk Penggugat/Pembanding dan separuhnya lagi untuk Tergugat/Terbanding;5. Menyatakan gugatan Penggugat pada posita angka 4.1 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI ? REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 199/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik818