- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 36 huruf J Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 51, Pasal 40 ayat 4 Peraturan Pemerintah Tahun 2021Tentang Penjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut;
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Uang Pisah = Rp 1.050.000,00
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Uang Pisah = Rp 1.050.000,00
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Uang Pisah = Rp 1.300.000,00
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp69.500,00 (enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Penggugat I JEREMIA PARLINDUNGAN Rp 136.000,00 x 2 hari cuti = Rp 272.000,00 Total yang diterima Penggugat I adalah Rp 1.572.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); Penggugat II RIDHO JUNAIK DAMANIK Rp 136.000,00 x 12 hari cuti = Rp 1.632.000,00 Total yang diterima Penggguat II adalah Rp 2.682.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Penggugat III WANSER PARLINDUNGAN SINAGA Rp 136.000,00 x 12 hari cuti = Rp 1.632.000,00 Total yang diterima Penggguat III adalah Rp 2.932.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik5126