Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
|
Nomor | 9 K/Pdt.Sus-PHI/2025 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. JEREMIA PARLINDUNGAN, 2. RIDHO JUNAIK DAMANIK dan 3. WANSER PARLINDUNGAN SINAGA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 25 Maret 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat masing-masing:- Penggugat I Jeremia Parlindungan Rp28.900.128,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu seratus dua puluh delapan rupiah);- Penggugat Il Ridho Junaik Damanik Rp25.500.113,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu seratus tiga belas rupiah);- Penggugat III Wanser Parlindungan Sinaga Rp28.900.128,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu seratus dua puluh delapan rupiah);4) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_K/Pdt.Sus-PHI/2025.zip
- Download PDF
- 9_K/Pdt.Sus-PHI/2025.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pdt.Sus-PHI/2025
Pertama : 257/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik10742