- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat melakukan efisiensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I in casu SASALINA BR. SEMBIRING SP, Masa kerja 19 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 7 X Rp.2.522.609,00 = Rp.17.658.263,00
- Penggugat II in casu NURBAITI SOLIN, Masa kerja 30 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 10 X Rp.2.522.609,00 = Rp.25.226.090,00
- Penggugat III in casu SEPRIDA YANI SINAGA, Masa kerja 20 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 7 X Rp.2.522.609,00 = Rp.17.658.263,00
- Penggugat IV in casu DALI KURNIA, Masa kerja 16 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 6 X Rp.2.522.609,00 = Rp.15.135.654,00
- Penggugat V MORITA RONNA HUTAPEA, Masa kerja 30 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 10 X Rp.2.522.609,00 = Rp.25.226.090,00
- Penggugat VI in casu ERVINA HASIBUAN, Masa kerja 19 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 7 X Rp.2.522.609,00 = Rp.17.658.263,00
- Penggugat VII in casu MENAPINATA, Masa kerja 19 tahun, upah Rp.2.522.609,00 /bulan;
- Uang pesangon, 9 X Rp.2.522.609,00 = Rp.22.703.481,00
- Uang Penghargaan masa kerja, 7 X Rp.2.522.609,00 = Rp.17.658.263,00
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Total = Rp.40.361.744,00 (empat puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); Total = Rp.47.929.571,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah); Total = Rp.40.361.744,00 (empat pulu juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); Total = Rp.37.839.135,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima rupiah); Total = Rp.47.929.571,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah); Total = Rp.40.361.744,00 (empat pulu juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); Total = Rp.40.361.744,00 (empat pulu juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); Total seluruhnya = Rp.40.361.744,00 + Rp.47.929.571,00 + Rp.40.361.744,00 + Rp.37.839.135,00 + Rp.47.929.571,00 + Rp.40.361.744,00 + Rp.40.361.744,00 = Rp.295.145.253,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, sejumlah Rp.215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 918 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 31/Pdt. Sus-PHI/2024/PN Mdn.
Statistik147178