- Menyatakan Terdakwa IRWANI LUBIS Alias IBU IR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Penipuan? dan ?Bersama-sama melakukan Penggelapan? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama dan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Alternatif Pertama dan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum (vrijspraak) ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/079/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 01 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/080/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 04 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/081/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 08 Nopember 2021
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/082/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 11 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/189/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 15 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/190/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 01 Desember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/075/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 09 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/076/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 15 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/077/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 03 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/078/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 10 Nopember 2021
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/071/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 18 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/072/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 16 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/073/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 23 Nopember 2021.
- Surat Perintah Kerja (Kontrak Kerja Pengadaan Barang) Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Banten Nomor 902/074/UPTD-PS/DINSOS/2021 tanggal 22 Nopember 2021.
- Bukti Tranfer Bank BRI sdr.JOGI GEMILANG kepada BCA atasnama KHAERUNNISA, SE senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 26 Nopember 2021.
- Bukti Tranfer Bank BRI sdr.JOGI GEMILANG kepada BCA atasnama KHAERUNNISA, SE senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 27 Nopember 2021.
- Bukti Tranfer Bank BRI sdr.JOGI GEMILANG kepada BCA atasnama KHAERUNNISA, SE senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 28 Nopember 2021.
- Bukti Tranfer Bank BRI sdr.JOGI GEMILANG kepada BCA atasnama KHAERUNNISA, SE senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2021.
- Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tertanggal 23 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh sdri.KHAERUNNISA.
- 1 (satu) lembar bonggol cek Bank Rakyat Indonesia Nomor CG0570979 tertanggal 24 Nopember 2021 senilai Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk keperluar Pbk Ke IRWANI LUBIS yang dibuatkan Kwitansi Bukti Penerimaan uang ditandatangani oleh sdri.IRWANI LUBIS tertanggal 24 Nopember 2021.
- 1 (satu) lembar bonggol cek Bank Rakyat Indonesia Nomor CG0570980 tertanggal 26 Nopember 2021 senilai Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk keperluar Pbk Ke IRWANI LUBIS yang dibuatkan Kwitansi Bukti Penerimaan uang ditandatangani oleh sdri.IRWANI LUBIS tertanggal 07 Januari 2022.
- 1 (satu) lembar bonggol cek Bank Rakyat Indonesia Nomor CG0570981 tertanggal 03 Desember 2021 senilai Rp.572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk keperluar Pbk Ke IRWANI LUBIS yang dibuatkan Kwitansi Bukti Penerimaan uang ditandatangani oleh sdri.IRWANI LUBIS tertanggal 07 Januari 2022.05.25
- Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tertanggal 07 Januari 2022 yang ditandatangani oleh sdri.IRWANI LUBIS.
- Surat Perjanjian Kerjasama No.001/SPK/XI/2021 tertanggal 24 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh HERY IMMANUEAL, SE (selaku pihak pertama) dengan IRWANI LUBIS (selaku pihak kedua) yang disaksikan oleh MELISA KIASI.
- Rekening Giro BCA atasnama GOMS MITRA DINAMIKA PT Periode Desember 2021.
- Laporan Transaksi Finansial Bank BRI atasnama GOMS MITRA DINAMIKA tanggal 01 Maret 2022.
- 1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI tertanggal 24 Nopember 2021 kepada KHAERUNNISA, SE senilai Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang BRI tertanggal 03 Desember 2021 kepada KHAERUNNISA, SE senilai Rp.572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tertanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani oleh sdri.KHAERUNNISA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani oleh sdri.KHAERUNNISA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tertanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani oleh sdri.KHAERUNNISA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Penerimaan uang senilai Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani oleh sdri.KHAERUNNISA.
- Rincian Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia atasnama IRWANI LUBIS dari tanggal 01 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 03 Desember 2021.
Putusan PN BEKASI Nomor 418/Pid.B/2023/PN Bks |
|
Nomor | 418/Pid.B/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Suparman |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.B/2023/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 418/Pid.B/2023/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1152 K/Pid/2024
Pertama : 418/Pid.B/2023/PN Bks
Statistik11472