Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 K/Pid/2024 |
|
Nomor | 1152 K/Pid/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Ainal Mardhiah |
Panitera | Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 378 JO PASAL 55 (1) PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 418/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 13 Mei 2024 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWANI LUBIS alias IBU IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 33, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tanggal 13 Maret 2024;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1152_K/Pid/2024.zip
- Download PDF
- 1152_K/Pid/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1152 K/Pid/2024
Pertama : 418/Pid.B/2023/PN Bks
Statistik277280