- Menyatakan Terdakwa Bahruni Alias Arun Alias Baron Bin Asli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone android merek redmi 10A warna hitam dengan No. Imei 1 : 865614061723807 dan No. Imei 2 : 865614061723815;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna biru dengan No. Polisi DA 4196 FT;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah.
- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram dan berat bersih 4,78 gram, dengan rincian:
- Paket 1 (satu) dengan berat keseluruhan 0,63 gram berat bersih 0,40 gram.
- Paket 2 (dua) dengan berat keseluruhan 0,27 gram berat bersih 0,04 gram.
- Paket 3 (tiga) dengan berat keseluruhan 0,25 gram berat bersih 0,02 gram.
- Paket 4 (empat) dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,03 gram.
- Paket 5 (lima) dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,03 gram.
- Paket 6 (enam) dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,03 gram.
- Paket 7 (tujuh) dengan berat keseluruhan 0,93 gram berat bersih 0,70 gram.
- Paket 8 (delapan) dengan berat keseluruhan 0,93 gram berat bersih 0,70 gram.
- Paket 9 (sembilan) dengan berat keseluruhan 0,90 gram berat bersih 0,67 gram.
- Paket 10 (sepuluh) dengan berat keseluruhan 2,33 gram berat bersih 2,10 gram.
- Paket 11 (sebelas) dengan berat keseluruhan 0,25 gram berat bersih 0,02 gram.
- Paket 12 (dua belas) dengan berat keseluruhan 0,25 gram berat bersih 0,02 gram.
- Paket 13 (tiga belas) dengan berat keseluruhan 0,25 gram berat bersih 0,02 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dikerik dengan berat bersih 0,04 gram;
- 1 (satu) buah toples warna hitam yang bertuliskan B29;
- 1 (satu) bungkus plastic piper klip warna transparan;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastic piper klip warna transparan;
- 1 (satu) buah sendok plastic;
- 1 (satu) buah gunting;
- Seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna merah putih;
- 1 (satu) buah botol alcohol (kompor);
- 1 (satu) buah mancis api warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek SAMSUNG J2 PRIME warna silver dengan Nomor Imei 1 : 35363409334458 dan Nomor Imei 2 : 35363409334455;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaz Widya Fadilla |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Amt atas nama Terdakwa Suryanto Alias Suri Bin Ali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik6332