Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | Dra. Susanti Arsi Wibawani, Heneng Pujadi |
Panitera | Mufid Talib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon pembatalan perdamaian untuk seluruhnya;2. Membatalkan putusan perdamaian Nomor : 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst, tanggal 23 Mei 2023;3. Menyatakan Termohon pembatalan perdamaian atas nama Lusiana, pailit;4. Menunjuk Dariyanto,SH.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;5. Menunjuk dan mengangkat :- Saudara Muhammad Firmansyah, S.Sy., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-313 AH.04.05-2022, berkantor di berkantor di REFF Partnership (Advocates & Counselors), Jl. Bunga Mawar No. 69, Mawar Residence Kav 1, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; - Saudara Windra Ruben Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-133 AH.04.05-2022, berkantor di Octolin H. Hutagalung & Partners, Plaza Sentral Lt.10, Jl. Jend. Sudirman Kav.47, Jakarta Selatan. Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon pembatalan perdamaian ( Sdr. Lusiana);6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;7. Menghukum Termohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.140.000,00 (dua juta seratus empat pukuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Statistik4210