Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
|
Nomor | 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Pailit |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | H. Panji Widagdo, Rahmi Mulyati |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LUSIANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt. Pst juncto Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 18 April 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan dari Para Pemohon Pembatalan untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 23 Mei 2023;3. Menyatakan Para Pemohon Pembatalan merupakan Kreditor-Kreditor yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Nomor 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 23 Mei 2023;4. Menyatakan Termohon Pembatalan telah lalai untuk tunduk dan taat memenuhi/melaksanakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 Mei 2023 yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Nomor 381/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 23 Mei 2023;5. Menyatakan Termohon Lusiana dalam keadaan pailit;8. Menunjuk Dariyanto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;9. Menunjuk dan mengangkat:- Saudara Muhammad Firmansyah, S.Sy., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-313 AH.04.05-2022, berkantor di berkantor di REFF Partnership (Advocates & Counselors), Jalan Bunga Mawar, Nomor 69, Mawar Residence, Kav 1, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; - Saudara Windra Ruben Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-133 AH.04.05-2022, berkantor di Octolin H. Hutagalung and Partners, Plaza Sentral, Lt. 10, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 47, Jakarta Selatan;Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pembatalan Perdamaian (Sdr. Lusiana);10. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;11. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834_K/Pdt.Sus-Pailit/2024.zip
- Download PDF
- 834_K/Pdt.Sus-Pailit/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Statistik317167