Putusan PN CIANJUR Nomor 92/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
|
Nomor | 92/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Iman |
Hakim Anggota | Erli Yansah, Noema Dia Anggraini |
Panitera | Dewi Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I EGI GINANJAR RASPATI ALIAS EGI JHON BIN AEP SHOLEH SOBARNA dan terdakwa II UJANG ABDURAHMAN ALIAS BEJO BIN ALM HAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.? sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) Buah Senjata Api AIR SOFGUN jenis Glock Warna Hitam.- 3 (Tiga) Butir peluru jenis Gotri.- 2 (Dua) Buah Topi berlogo Moonreker.- 1 (Satu) Buah Jaket merah putih biru berlogo Moonreker.- 1 (Satu) Buah Jaket kulit warna hitam.- 1 (Satu) Buah Kemeja warna merah putih biru berlogo moonraker.- 1 (Satu) Buah kaos warna Hitam berlogo Moonreker.- Dirampas Untuk Dimusnahkan6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Pertama : 92/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Statistik130