Putusan PN CIANJUR Nomor 91/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
|
Nomor | 91/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Iman |
Hakim Anggota | Erli Yansah, Noema Dia Anggraini |
Panitera | Dewi Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Eliyada Abram Marchasan anak dari Yunarto Marchasan, Terdakwa II Dandi Purnama Als Gendot Bin Heri, Terdakwa III Ujang Abdurahman Bin Alm Hamdani dan Terdakwa IV Egi Ginanjar alias Egi Jhon Bin Aep Sholeh Sobarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan berat yang dilakukan berencana? sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa I dan II tetap ditahan;5. Menetapkan Terdakwa III dan VI ditahan6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu dengan noda darah korban;- 1 (satu) buah levis panjang warna abu-abu dengan noda darah korban;- Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Motor Yamaha Byson warna Emas tanpa Plat Nomor.- 1 (satu) unit motor Yamaha Nmax warna Hitam tanpa Plat Nomor.- Dirampas untuk negara7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Pertama : 92/Pid.B/2024/PN Cjr (e-Berpadu)
Statistik510