Putusan PTA BENGKULU Nomor 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Jamaludin |
Hakim Anggota | Jakfar, H. Raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Nil Khairi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mukomuko Nomor 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm tanggal 4 April 2024 M bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1445 Hijriyah MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan objek-objek di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat Kopnvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu:2.1. Objek sengketa angka 1 berupa sebidang tanah berukuran 10x30 meter dan berdiri di atasnya bangunan rumah semi permanen berukuran 103,02 meter2 yang berlokasi di Kab. Mukomuko, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan gang (setapak)Sebelah Selatan : Tanah milik USebelah Barat : Tanah ASebelah Timur : Tanah AY2.2. Objek sengketa angka 3 berupa 1 (unit) bangunan ruko yang terletak di Kab. Mukomuko dan memiliki ukuran 10.1 x 4.4 meter dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan SP 1 PenarikSebelah Selatan : Ruko atas nama MSebelah Barat : Jalan Raya Bengkulu-MukomukoSebelah Timur : Kios Sate T2.3. Objek sengketa angka 4 berupa 1 (satu) bidang tanah berukuran 10 x 30 meter beserta bangunan ruko yang berdiri di atasnya berukuran 9 x 6 meter, terletak di Kabupaten Mukomuko, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Ruko atas nama HSebelah Selatan : Ruko atas nama USebelah Barat : Jalan Raya Bengkulu-MukomukoSebelah Timur : Tanah atas nama S3. Menyatakan harta bersama tersebut pada diktum angka (2.1), (2.2) dan (2.3) di atas, seperdua bagian adalah hak Penggugat Konvensi dan seperdua bagian adalah hak Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai objek tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura, maka akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dan atau dilelang serta hasil penjualan dan atau lelang tersebut dibagi sama rata antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;5. Menyatakan 0bjek sengketa angka 2 berupa 1 (satu) bidang tanah darat (kapling) yang terletak di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan telah bersertifikat hak milik dengan SHM nomor 000 atas nama Iam S dengan luas tanah 264 m2 ditolak;6. Menolak petitum primair gugatan Penggugat angka 5, 6 dan angka 7; Dalam Rekonvensi:- Menyatakan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp4.305.000,- (empat juta tiga ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm
Statistik7353