Putusan PA Mukomuko Nomor 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA Mukomuko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hari Prosetia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ermanita Alfiah, Br Hakim Anggota Iman Herlambang Syafruddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fauzi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian; 2. Menyatakan objek-objek dibawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat: a. Objek sengketa angka (1) berupa sebidang tanah berukuran 10x30 meter dan berdiri di atasnya bangunan rumah semi permanen berukuran 103,02 meter2 yang berlokasi di Desa Penarik, Kec. Penarik, Kab. Mukomuko, dengan batas-batas sebagai berikut:
b. Objek sengketa angka (3) berupa 1 (unit) bangunan ruko yang terletak di Simpang SP 1 Desa Penarik, Kec. Penarik, Kab. Mukomuko dan memiliki ukuran 10.1 x 4.4 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
c. Objek sengketa angka (4) berupa 1 (satu) bidang tanah berukuran 10 x 30 meter beserta bangunan ruko yang berdiri di atasnya berukuran 9 x 6 meter, terletak di Turunan Sagala, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menyatakan harta bersama tersebut pada diktum angka (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) di atas, lima puluh persen bagian dari objek-objek tersebut adalah hak Penggugat dan lima puluh persen bagian dari objek-objek tersebut adalah hak Tergugat; 4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat lima puluh persen bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) di atas dan apabila tidak memungkinkan dibagi secara natura, maka akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dan atau dilelang serta hasil penjualan dan atau lelang tersebut dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan Objek sengketa angka (2) berupa 1 (satu) bidang tanah darat (kapling) yang terletak di Kp. Nagrok, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan telah bersertifikat hak milik dengan SHM nomor 1427 atas nama Iam Siti Maryam dengan luas tanah 264 m2 tidak dapat diterima; 6. Menolak petitum primair gugatan Penggugat pada angka (5) dan angka (6); DALAM REKONPENSI Menyatakan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp4.305.000,- (empat juta tiga ratus lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm
Statistik6952