- Menyatakan Terdakwa Herli Toton Alias Toton Bin Alm. A. Murod, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Herli Toton Alias Toton Bin Alm. A. Murod, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanberbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.Total berat bersih keseluruhan dari 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening sejumlah 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram. Dipergunakan untuk sampel pemeriksaaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Balai Pom Bengkulu 0,05 (nol koma nol lima) gram. Berat keseluruhan untuk barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi warna Putih;
Putusan PN CURUP Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Crp |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2024/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Br Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2024/PN Crp
Statistik530