- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sah secara hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat: Salman Farisi pada tanggal 29 Nopember 2023, Firmansyah pada 29 Nopember 2023, Wahidin pada tanggal 29 Nopember 2023, Oky Cahya Purnawan pada tanggal 29 Nopember 2023, Masroni pada tanggal 29 Nopember 2023, Darmanto pada tanggal 22 Nopember 2023, Baihaki pada tanggal 29 Nopember 2023, Fitriadi pada tanggal 29 Nopember 2023, Ahmad Wahyudi pada tanggal 22 Nopember 2023 dan Sugeng Hariadi pada tanggal 22 Nopember 2023;
- Menguhukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak dan uang Pisah kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- SALMAN FARISI
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp1.574.988,-
- Jumlah = Rp1.574.988,-
- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- FIRMANSYAH
- Uang Penggantian Hak = Rp. 0,-
- Uang Pisah = Rp 629.995,-
- Jumlah = Rp 629.995,-
- (enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
- WAHIDIN
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp1.574.988,-
- Jumlah = Rp1.574.988,-
- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- OKY CAHYO PURNAWAN
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp 0,-
- Jumlah = Rp 0,-
- (nol rupiah);
- MASRONI
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp 0,-
- Jumlah = Rp 0,-
- (nol rupiah);
- DARMANTO
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp1.574.988,-
- Jumlah = Rp1.574.988,-
- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- BAIHAKI
- Uang Penggantian Hak = Rp. 0,-
- Uang Pisah = Rp629.995,-
- Jumlah = Rp629.995,-
- (enam ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
- FITRIADI
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp 0,-
- Jumlah = Rp 0,-
- (nol rupiah);
- AHMAD WAHYUDI
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp 0,-
- Jumlah = Rp 0,-
- (nol rupiah);
- SUGENG HARIADI
- Uang Penggantian Hak = Rp 0,-
- Uang Pisah = Rp 0,-
- Jumlah = Rp 0,-
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Lazuardi Pratama, Hakim Anggota Hatmawati Sanadiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (nol rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Statistik8616