Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Saifuddin, Brh. Samarul Falah |
Panitera | Hartanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2087/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 25 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan 14 Ramadhan 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan sebuah rumah kost permanen 3 (tiga) lantai, di kenal dengan nama kost ASDA yang terletak di Jalan Toddopuli 4 stapak 16 No. 20, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan batas-bats sebagai berikut: Sebelah utara dengan rumah milik Pak Hatab; Sebelah timur dengan rumah milik Pak Ihsan; Sebelah selatan dengan rumah milik Pak Ridwan Malik; Sebelah barat dengan Jalan Toddopuli IV setapak 16;adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua) dengan pembagian: Penggugat mendapat 1/3 bagian atau 33,4 persen dan Tergugat mendapat 2/3 bagian atau 66,6 persen;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya sebagaimana ditetapkan pada amar angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui pihak yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan tersebut, setelah dikurangi biaya pelaksanaan lelang;5. Menyatakan tidak menerima permohonan sita Penggugat;6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2087/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik6570